Sabtu, Januari 20, 2018

SIKE RABANO MERUPAKAN KEARIFAN LOKAL KERINCI...

Assalamu'alaikum...
alhamdulillaah wa syukurillah.... allahummasholli'alaa sayyidina muhammad..

baru-baru ini sebuah video di facebook tentang ratib tegak (saman), yang sebagian masyarakat yang  menganggap sebuah perbuatan syririk tanpa tabayyun dahulu,, hihihihi....๐Ÿ˜…๐Ÿ˜… 
naaah... jika kita telusuri sejarah ternyata sike rabano yang merupakan keraifan lokal dikerinci,, ternyata berasal dari syekh Muhammad Syaman, yang dibawa oleh murid beliau ke kerinci, yakni syekh muhammad latief di pulau tengah yang disana juga melakukan ratib saman,,,
bagaimana masih tidak mau menelusuri sejarahh,,,, agar tidak gagal faham,, hehehe,,,,




NILAI-NILAI PENDIDIKAN KARAKTER DALAM KEARIFAN LOKAL SIKE RABANO (REBANA) DIKERINCI

Oleh : Sudarmi
 211. 015.016

A.      PENDAHULUAN

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa islam masuk ke Indonesia dengan cara memasukkan nilai-nilai agama kedalam budaya tardisonal, yang sesuai dengan syariat islam, banyak sekali budaya yang melekat pada nilai keagamaan yang ada diiindonesia, seperti ratib saman, adat yang bersendi syarak dan sebagainya.
Begitu pula dikerinci, masuknya islam juga melalui pendekatan kebudayaan yang ada, salah satunya adalah sike rabana (Zikir rebana).
Penyebaran agama Islam umumnya datang dari arah barat, yaitu dari Minangkabau, dari Inderapura dan Muara Labuh. Masuk pada abad ke-13 M. Bukti-bukti yang menyatakan bahwa agama Islam datang dari daerah tersebut adalah karena para pengembangnya berasal dari daerah tersebut, dan umumnya pangkal nama mereka diberi nama “siak”, sebab pada umumnya para orang alim atau para ulama disebut orang siak.
Ada tujuh orang pengembang agama Islam yang terkenal di Kerinci, yaitu: Siak Jelir, di Koto Jelir – Siulak (Kecamatan Gunung Kerinci), Siak Rajo, di Sungai Medang (Kecamatan Air Hangat), Siak Ali, di Koto Beringin – Sungai Liuk (Kecamatan Sungai Penuh), Siak Langih, di Koto Panian – Sungai Penuh (Kecamatan Sungai Penuh), Siak Sati, di Koto Jelatang (Kecamatan Sitinjau Laut), Siak Baribut Sati, di Koto Merantih – Terutung (Kecamatan Gunung Raya) dan Siak Haji, di Lunang (daerah Inderapura).
Berbicara tentang perkembangan Islam di Kerinci, tidak terlepas dari tokoh-tokoh atau ulama itu sendiri.tokoh yang menyebarkan agama secara keseluruhan adalah para ulama dari Kerinci itu sendiri, sepulangnya mereka belajar agama di Jawa dan Arab diantaranya yaitu:
a. Abdul Latif yang berasal dari Pulau Tengah.
b. Syekh Mukhtar Amabai berasal dari Ambai.
c. Syekh Haji Mohammad Sekin dari tanah kampung
Kerinci merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jambi. daerah Kerinci memiliki berbagai macam kesenian yang perlu mendapat perhatian terus menerus sesuai dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan, terutama dalam menghadapi era globalisasi saat ini.
Kesenian tradisional harus dilestarikan, salah satu cara untuk melestarikanya yaitu dengan cara melakukan penelitian, pendokumentasian, dan pembinaan pewarisan demi kelangsungan hidupnya di tengahtengah masyarakat. Kerinci kaya dengan seni dan budaya, itu terbukti dari banyaknya kesenian-kesenian tradisional khas Kabupaten Kerinci, hampir disetiap desa dan kecamatan di Kabupaten Kerinci semuanya memiliki kesenian daerah masingmasing. Kesenian-kesenian yang ada di Kerinci yaitu seperti Tari Ranggouk, Tari Marcok, Sike Rebana, Tari Niti Naik Mahligai , Seruling Bambu dan masih banyak lagi kesenian-kesenian yang ada di Kabupaten Kerinci.7 Kesenian-kesenian ini biasanya ditampilkan apabila ada acara-acara adat, seperti Kenduri Sko8 dan menyambut kedatangan tamu kehormatan atau dalam bahasa Kerincinya nyambut mendah.
Adapun kesenian tradisional yang masih ada dan dipertunjukkan oleh masyarakat adalah kesenian Sike Rebana. Sike Rebana (Zikir Rebana) adalah kesenian musik tradisional Kabupaten Kerinci yang tergolong dalam bentuk musik rakyat yang bernafaskan Islam, perpaduan dua macam seni musik dan suara yang berakar dari irama padang pasir Timur Tengah dengan lantunan vokalnya bertemakan memuja dan sanjungan kepada Nabi Muhammad SAW, syair dan lagunya dikemas dengan irama bahasa daerah Kerinci yang dikutip dari kitab Al-Barzanji dan lagu-lagu Arab lainnya. Sesuai dengan dialek Kerinci, Zikir rebana disebut Sike. Berkembangnya Sike Rebana ini di daerah Kerinci karena berkembangnya agama Islam di Kerinci.Masuknya pengaruh Islam di Kerinci pada abad ke-13 M.
 Kesenian Sike Rebana berfungsi sebagai wadah dakwah Islamiah dan juga sebagai sarana hiburan serta pesan penyemangat. Kesenian Sike Rebana Kabupaten Kerinci juga sudah banyak ditampilkan diluar daerah dalam berbagai acara dan dilombakan baik itu tingkat nasional sampai tingkat Internasional.
B.  Sejarah Kesenian Sike Rebana Sebelum Tahun 1980 di Kerinci

Sike Rebana berasal dari tanah Arab.Orang Kerinci yaitu H. Abdul Latif pergi ke Arab untuk belajar agama Islam, sehingga mereka juga belajar tentang Sike Rebana dengan Muhammad Syaman.Maka Abdul Latif mengajarkan Sike Rebana di Kerinci sebagai alat untuk berdakwah dan mengajarkan agama Islam kepada masyarakat Kerinci agar lebih menarik.Daerah yang pertama dikembangkan Sike Rebana ialah di Desa Pulau Tengah Kecamatan Keliling Danau pada abad ke-17 M.
Kesenian Sike Rebana dari tahun 1720-1950 tujuannya untuk dakwah, khususnya untuk menarik generasi muda agar rajin beribadah yang diselenggarakan di mesjid, surau atau langgar dan rumah. Acaranya duduk bersila dan biasanya berlangsung sejak selesai sholat isya atau sekitar pukul 20.30 sampai subuh, sekitar pukul 03.30 WIB. Sike Rebana yang dimainkan oleh kaum laki-laki berfungsi sebagai kesenian agama untuk menarik generasi muda agar rajin beribadah, pesan penyemangat dan juga sebagai sarana hiburan untuk memeriahkan acara-acara keramaian atau perhelatan, misalnya perkawinan, khitanan dan lain-lainnya.
Pergantian pemain dari kaum laki-laki ke kaum wanita disebabkan karena :
Pertama, kesenian Sike Rebana yang dilakukan oleh kaum laki-laki monoton atau hanya dilakukan mesjid, surau atau langgar dan rumah saja, sehingga prestasinya tidak ada.
Kedua, atas ide seorang penilik kebudayaan yaitu Nasir. M yang menginginkan Sike tetap berkembang di Kerinci, maka Sike Rebana diajarkan kepada kaum wanita.
Ketiga, kaum wanita dianggap lebih menarik untuk menyajikan kesenian Sike Rebana. Sehingga hasilnya tampak jelas seperti bentuk tari yang bervariasi, berfungsi untuk berbagai acara dan yang paling utama kesenian Sike Rebana ini sangat berkembang pesat pada masa kaum wanita, seperti ditampilkan keluar daerah.
Keempat, karena perkembangan zaman, jadi agar kesenian Sike Rebana ini tidak punah dan tetap berkembang dan dilestarikan maka dikembangkan kepada kaum wanita, yang merupakan salah satu kesenian tradisional khas Kabupaten Kerinci, walaupun tidak dimainkan oleh kaum laki-laki.
C. Perkembangan Kesenian Sike Rebana Tahun 1980 – 2011 di Kerinci
Pertama kali kesenian Sike Rebana berkembang kepada kaum wanita ialah di daerah Sungai Penuh terutama Dusun Empih, Lima Lurah Sungai Penuh, Pondok Tinggi dan Dusun Baru, Sike Rebana dilakukan oleh kaum wanita.Pada tahun 1986, kesenian Sike Rebana sering ditampilkan dan menarik perhatian.Sehingga pemerintah Kabupaten Kerinci terutama di bidang kebudayaan mulai mengembangkan kesenian Sike Rebana ke kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Kerinci.
Perkembangan lagu yang digunakan dimulai tahun 1990.Lagu-lagu yang digunakan disesuaikan dengan acara yang dilaksanakan.Acara besar Islam, seperti Maulid Nabi, Isra’Mi’raj menggunakan lagu yang berbahasa Arab, seperti salawat. Acara penyambutan tamu kehormatan lagu yang digunakan ialah memuja-memuji tamu kehormatan tersebut dan mengucapkan selamat datang dengan tetap menggunakan irama yang sama tapi syairnya berbeda atau ditukar. Acara khitanan, sunat rasul, pesta pernikahan, turun mandi anak, aqiqah menggunakan lagu yang mendoakan orang yang mempunyai acara tersebut.Nyanyian Sike Rebana diolah dalam irama tale (nyanyian khas Kerinci).
Tahun 1990, pakaiannya mulai berkembang. Kalau tampil di mesjid dalam acara hari besar Islam, maka pakaian yang digunakan ialah pakaian muslim. Sedangkan pakaian adat digunakan dalam acara menyabut tamu kehormatan.Untuk mengisi acara-acara kesenian baik dalam daerah Kerinci maupun ke luar daerah Kerinci menggunakan dua pakaian tersebut.47 Pakaian yang digunakan wanita dan laki-laki sama, bedanya terletak pada laki-laki menggunakan kopiah dan wanita menggunakan jilbab.
Fungsi kesenian Sike Rebana juga berkembang mulai tahun 1990. Fungsi kesenian Sike Rebana ialah mengisi acara hari besar Islam seperti Maulid Nabi dan Isra’ mi’raj, penyambutan tamu kehormatan, Kenduri Sko, Festival Masyarakat Peduli Danau Kerinci (FMPDK), acara hajatan atau sunat rasul, turun mandi anak, aqiqah, menaiki rumah baru, pesta pernikahan, serta hiburan setelah pengajian kelompok majlis taklim wanita setiap minggu.
 Pada tahun 1990 kesenian Sike Rebana tidak hanya dilaksanakan di mesjid, suaru atau langgar dan rumah, tetapi juga diselenggarakan di tempat yang terbuka seperti lapangan, gedung kesenian, serta tampil di atas pentas, pada saat kegiatan gotong royong. Pada tahun 1991, gerakan-gerakan yang digunakan dalam kesenian Sike Rebana juga ikut berkembang.\
Ada beberapa gerakan dalam kesenian Sike Rebana yang digunakan yaitu, Posisi duduk dengan gerakan kepala direbahkan ke kanan kemudian ke kiri sesuai dengan lantunan musik rebana, tangan kiri memegang rebana dan tangan kanan memukul rebana. Rebana tidak hanya diletakkan di atas paha, tetapi di angkat ke kanan, kiri, atas dan bawah dan terkadang diputar. Sedangkan posisi berdiri dengan gerakan kaki melangkah ke kanan kemudian ke kiri, serta ke depan dan belakang. Dengan tangan kiri yang memegang rebana dan tangan kanan yang memukul rebana tersebut.Kemudian dilakukan pertukaran posisi berdiri, dengan posisi membentuk berbagai pola, seperti membentuk lingkaran, persegi, berbaris memanjang dan lain-lain.Sedangkan kaum laki-laki posisi dan gerakannya hanya duduk bersila saja sambil menabuh rebana besar mengiringi gerakan wanita.
Perkembangan Sike Rebana ternyata sangat luas, berawal dari daerah pinggiran yang tertutup oleh pegunungan, di tepi danau Kerinci berkembang ke dari daerah-daerah yang ada di Kerinci, terus menyusuri ke luar daerah Provinsi Jambi, keluar daerah Sumatera sehingga sampai ke pulau Jawa, dan akhirnya berkembang ke mancanegara yaitu Malaysia dan Singapura dan hampir dibawa oleh ke negara-negara Islam seperti Yordania.
D. Nilai-nilai karakter dalam kesenian sike rabana dierinci
1.    Penguatan Agama
Pada awalnya sike (zikir) yang diterapkan dalam penguatan agama Dzikir yaitu dakwah melalui dzikir dan kultum. Dzikir sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an, yang berbunyi:

Rabu, Oktober 18, 2017

PENGKAJIAN MUI KERINCI 2001 TENTANG MENGHADIAHKAN PAHALA KEPADA MAYIT


Pengajian Ulama Kabupaten Kerinci

MAJELIS PENGAJIAN ULAMA KABUPATEN KERINCI
KERINCI TAHUN 2001



“ MENGHADIAHKAN PAHALA BAGI “MAIT”


Penyalin: Sudarmi, S.PdI
Sumber : buku pengajian MUI Kerinci tahun 2001


MENGHADIAHKAN PAHALA AMALAN KEPADA MAYAT

A.    DALIL-DALIL SECARA UMUM :
I.     Tafsir Majmuk Tafassir  (ู…َุฌู…ُูˆุนَุฉ ุง ู„ุชูุง ุณูŠุฑ ) Jilid VI Halaman 115.
Dalam kitab Majmuk Tafassir ada tiga macam tafsir yang berlainan uraiannya, maka kami kutip mana yang penting saja yang bertalian dengan pengajian (pengkajian.Ed) kita ini antara lain :
ู‚َุงู„َ ุงุจْู†ِ ุนَุจَّุง ุณِ ู‡َุฐَุง ู…ู†ุณูˆ ุฎ ุงู„ุญูƒู… ูู‰ ู‡ุฐู‡ ุง ู„ุดุฑ ูŠุนุฉ ุจู‚ูˆ ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃู„ุญู‚ู†ุง ุจู‡ู…     
Artinya : Telah Berkata Ibnu Abbas ini (ayat 39 Surat An-Najm) mansyuh hukumnya pada syari’at dengan katanya Allah Ta’ala “ู„ุญู‚ู†ุง ุจู‡ู… ุฐุฑّ ูŠุชู‡ู…“ (Q.S Atthur ayat 21).

Maka adapun bagi ini ummat (umat Muhammad) baginya apa yang mereka usahakan dan apa yang diusahakan orang lain untuk mereka. Juga disebutkan :
ูˆู„ุงุณุนู‰ ุบูŠุฑู‡ ู„ุงูŠู†ูุนู‡ ุงุฐุงุนู…ู„ู‡ ู„ู†ูุณู‡ ูˆู„ูƒู† ุงุฐุงู†ูˆุงุชู‡ ูู‡ูˆ ุจุญูƒู… ุงู†ุดุฑุน ูƒุงู„ุฆุง ุฆุจ ุนู†ู‡ ูˆุงู„ูˆ ูƒูŠู„ ุงู„ู‚ุงุฆู… ู…ู‚ุง ู…ู‡
Artinya : Disebabkan oleh usaha orang lain maka tidak bermanfaat karena amal seseorang adalah untuk dirinya tetapi jika diniatkannya untuk orang lain, maka itu termasuk hukum syar’i seperti pengganti  orang lain baginya dan wakil berdiri tempatnya.

Diterangkan lagi berdsarkan dua hadist yang berbunyi :
ุงู†ّ ุฑุฌู„ุง ู‚ุงู„ ู„ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุงู†ّ ุฃู…ู‰ ุชูˆู…ูŠุช ‌ุฃูŠู†ูุนู‡ุง ุงู† ุชุตุฏู‚ุช ุนู†ู‡ุง ู‚ุงู„ ู†ุนู… ุงูˆุฃุฎุฑุฌู‡ (ุฑุงูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุง ุฑู‰)          
Artinya : Bahwa seungguhnya laki-laki berkata kepada rasulullah SAW, bahwa ibuku sudah meninggal dunia adakah bermanfaat seandainya aku bersedekah untuk dia,maka nabi menjawab ia dapat (bermanfaat). H.R Bukhari). 

Kemudian ‘aisyah berkata : sesungguhnya orang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak, menurut dugaanku seandainya ia sempat berwasiat mungkin dia akan berwasiat akan bersedekah, maka adakah baginya pahala jika aku bersedekah untuk dia? Rasulullah menjawab ya, dapat ( Kitab ู…َุฌู…ُูˆุนَุฉ ุง ู„ุชูุง ุณูŠุฑ halaman 116). Pada dua hadist tersebut adalah menjadi dalil bahwa sdaqah bagi mait memberi manfaat/sampai pahalanya, keterangan ijma’ ulama.

II.  Tafsir Jami’ul Ahkam Al-Qur’an  ุงู„ุฌุงู…ุน ุงู„ุฃุญูƒุงู… ุงู„ู‚ุฑุงู†)) jilid IX juz’u 17 hal. 114- yang berbunyi :
ูˆุฃู†ّ ุงู„ู…ุค ู…ู† ูŠุตู„ ุฅู„ูŠู‡ ุซูˆุจ ุงู„ุนู…ู„ ูˆู„ูŠุณ ูู‰ ุงู„ุตุฏู‚ุฉ ุฃุฎุชู„ุงู.
Artinya :Sesungguhnya orang mukmin sampai pahalanya sadaqahnya dari orang lain kepadanya dan dalam hal ini tidak ikhtilaf.

III.    Tafsir Ibnu Katsir (ุงุจู† ูƒุณูŠุฑ) jilid IV, halaman : 258, dan Tafsir Al-Qasimii ู‚ุง ุณู…ู‰)  ( jilid XV, halaman: 558, Tafsir Zhilaalil Qur’an (ุธู„ู„ุงู„ุงู„ู‚ุฑุฃู†) Juz’u III, halaman 608, didalam ketiga tafsir tersebut sependapat dalam memberikan keterangan sebagai berikut :
1.      Bacaan Alqur’an yang pahalanya dihadiahkan kemait tidak sampai.
2.      Do’a dan sadaqqah sampai pahalanya kepada simait, sebagaimana tersebut dalam ketiga kitab tafsir ini.
ูุฃู…ุงุงู„ุฏุนุงุกูˆุงู„ุตุฏู‚ุฉูุฐุงูƒ ู…ุฌู…ุน ุนู„ู‰ ูˆุตูˆู„ู‡ุง، ูˆู…ู†ุตูˆุต ู…ู† ุงู„ุดุงุฑุน ุนู„ูŠู‡ุง
Artinya :Adapun  do’a dan sadaqah ijma’ para ulama atas sampainya kepada simait sebagai yang dimaksudkan (dinashkan) oleh syar’i.

IV.    Tafsir Al-Showi (ุงู„ุตุงูˆู‰) jilid IV.Halaman 142 dan Tafsir Rukhul Bayaan (ุฑูˆุญ ุงู„ุจูŠุงู†) jilid IX, halaman 248, dalam kedua tafsir ini disebutkan :

ู‚ุงู„ ุงู„ุดูŠุฎ ุชู‚ู‰ ุงู„ูŠุฏّู† ุฃุจูˆุงู„ุนุจّุงุณ ุฃุญู…ุฏุจู† ุชูŠู…ูŠุฉู…ู† ุงุนุชู‚ุฏุฃู† ุงู„ู„ุงู†ุณุงู† ู„ุง ูŠู†ุชูุน ุงู„ุงّ ุจุนู…ู„ู‡ ูู‚ุฏ ุฎุฑู‚ ุงู„ุฅุฌู…ุงุน ูˆุฐู„ูƒ ุจุงุทู„ ู…ู† ูˆุฌูˆู‡ ูƒุซูŠุฑุฉ ุฃุญุฏ ู…ุงุฃู† ุงู„ุง ู†ุณุงู† ูŠู†ุชูุน ุฏุนุงุก ุบูŠุฑู‡ ูˆู‡ูˆ ุงู†ุชูุงุน ุจุนู…ู„ ุฃู„ุบูŠุฑ

Artinya : Telah berkata Syeh Taqiuddin Abu ‘abbas Ahmad bi Taimiyah, barang siapa yang meng’itikadkan bahwa sesungguhnya seseorang tidak dapat manfaat selain amalannya sendiri, maka sesungguhnya ia telah merusak ijma’ ulama dan demikian batal, dimana keterangannya cukup banyak, satu diantaranya adalah “sesungguhnya manusia dapat manfaat dengan doa orang lain yang mendoakan dan dia mendapat manfaat dengan amal orang lainnya; dimana seorang anak dapat masuk sorga oleh amal orang tuanya ini adalah manfaat amal orang lain.

Khusus dalam Tafsir ุฑูˆุญ ุงู„ุจูŠุงู†  bahwa menajdikan pahala amal orang lain seperti shalat, puasa, sedekah atau lainnya, hal ini sesuai dengan menurut pendapat Ahli Sunnah waljamaah, juga disebutkan didalam tafsir ini, menjadikan amalannya secara mutlak bagi lainnya, dan yang berfaham tidak mendapat pahala bagi simait adalah faham orang Mu’tazilah (lihat halaman 200).
V.       Tafsir Baidhowiy (  ุงู„ุจุถุงูˆู‰) jilid V halaman 104 berbunyi :
Artinya : sesungguhnya sadhaqah dan haji itu sampai pada si mait apabila diniatkan. Tafsir Al-kasyaaf ( ุงู„ูƒุดุงู) jilid IV, halaman 33, disebutkan “ sesungguhnya sampai pahala sadaqah dan haji apabila diniatkan menggantikan orang yang telah meninggal dunia tetapi bagi orang yang mukmin. didalam tafsir Ruhul Ma’aniy ( ุฑูˆุญ ุงู„ู…ุนุง ู†ู‰) jilid IX halaman 66-67 disebutkan diniatkan bacaan Al-qur’an sebagai hadiah untuk orang yang telah meninggal duniaterutama sebelum membaca dan sesudahnya dibacakan do’a khusus untuk mait. (ุงู„ู„ู‡ู…ّ ุงูˆ ุตู„ ุซูˆุงุจ ู…ุง ู‚ุฑ ุฃ ู†ู‡ ุงู„ู‰ูู„ุงู†)
Tafsir ุงู„ู†ุณูู‰  jiliad II halaman 199, disebutkan bahwa sesungguhnya sampai pahala amalpada amyit, menurut hukum syar’i sebagai wakil/ ganti berdiri pada tempatnya dengan niat.
Tafsir Al-Maraghi (ุงู„ู…ุฑุงุบู‰) jilid IX juz 27 halaman 65 berbunyi : bahwa qiraatul Qur’an tidak syah dihadiahkan pahalanya pada simait, demikian ibadah badaniah seperti shalat haji dan tilawah adapun shadaqah maka sadaqah sesungguhnya hanya diterima oleh simait akan pahalanya, tafsir Sa’adiy ุงู„ุณุนุฏู‰ halaman 991 berbunyi ; maka sampailah pahala orang lain kepada mait, maka sesungguhnya ayat  ุงู„ุง ู…ุง ุณุนู‰  hanya di tujukan pahalanya dan usahanya sendiri ini hak, dia tidak ada khilaf padanya dan tidak ada pula pada ayat itu (ayat an-najmi) yang menyatakan tidak memberi manfaat dengan usaha orang lain terhadap simait.
Tafsir Al-Hazan (ุงู„ุญุง ุฐ ู†) jilid IV halaman 199 anatara lain berbunyi :
ูƒุงู† ุฐู„ูƒ ู„ู‚ูˆู… ุงู„ุจุฑุงู‡ูŠู… ูˆู…ูˆุณู‰ ูุง ู…ุง ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃู…ุฉ ูู„ู‡ุง ุงู…ุง ุณุนูˆ ุงูˆู…ุงุณุนู‰ ู„ู‡ู… ุบูŠุฑู‡ู… ุงู† ุงู„ุตุฏู‚ุฉ ุนู† ุงู„ู…ูŠุช ุชู†ูุน ุงู„ู…ูŠุช ูˆูŠุตู„ู‡ ุซูˆุงุจู‡ุง ูˆู‡ูˆุงุฎู…ุงุนู†ุนู„ู…ุง.
Artinya : Adalah demikian bagi kaum ibrahim dan musa AS. Maka bagi umat Muhammad SAW. Adalah apa yang mereka amalkan/usahakan sendiri dan juga usaha orang lain untuk mereka.



Tafsir Jamal (ุฌู…ู„) jilid IV, halaman 235-236 berbunyi :
ูŠุฃูŠّู‡ุง ู…ุญุตูˆุตุฉ ุจู‚ูˆู… ุงู„ุจุฑุงู‡ูŠู… ูˆ ู…ุณู‰ ู„ุฅ ู†ّู‡ุงุญูƒุงูŠุชู‡ุง ุงู„ู…ุง ูู‰ ุตุญูู‡ู… ูˆุง ู…ุง ู‡ุฐุง ุงู„ุงู…ุฉ ูู„ู‡ุงู…ุงุณุนุช ู‡ูŠ ูˆู…ุง ุณุนู‰ ู„ู‡ุงุบูŠุฑู‡ุง ูˆู‡ูˆุงู†ุชูุงุน ุจุนู…ู„ ุงู„ุบูŠุฑ ูˆู„ุบูŠุฑ ุฐู„ูƒ.
Artinya: Menerangkan bahwa ayat itu ( An-najmi ayat: 39 ) tertentu bagi kaum ibrahim dan musa AS. Karena sesungguhnya ayat itu menjelaskan apa yang terdapat/ tersebut dalam kitab-kitab shuhuf mereka, sedangkan bagi umat muhammad SAW tetap mendapatkan pahala dari apa yang dia usahakan dan dari usaha orang lain untuknya dijelaskan ada 21 macam usaha dari orang lain yang dapat enerima manfaat bagi mayat.

B.     KITAB FIKIH

A.    Kitab Fikih Sunnah( ูู‚ู‡ ุงู„ุณู†ّุฉ  ) jilid I. Halaman 567 s/d 568.

Suatu hal yang disepakati ialah bahwa mayat akan beroleh manfaat dari hal-hal yang menjadi sumber kebajikan yang dilakukan oleh yang bersangkutan selagi hidupnya, berdasarkan pada riwayat yang diriwayatkan oleh muslim dan ash-habus sunan abu hurairah, bahwa nabi bersabda :

ุฅِุฐَุง ู…َุงุชَ ุงุจْู†ُ ุขุฏَู…َ ุงู†ْู‚َุทَุนَ ุนَู…َู„ُู‡ُ ุฅู„ุงَّ ู…ِู†ْ ุซَู„َุงุซٍ : ุตَุฏَู‚َุฉٍ ุฌَุงุฑِูŠَุฉِ, ุฃูˆْ ุนِู„ْู…ٍ ูŠُู†ْุชَูَุนَู‡ُ, ุฃَูˆْ ูˆَู„َุฏٍ ุตَุงู„ِุญِ ูŠَุฏْุนُูˆْู„ู‡ُ.(ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…)
Artinya : Jika sseorang meninggal dunia, putuslah amalannya kecuali dari tiga: yaitu sedekah jariah(wakaf), ilmu yang bermanfaat, atau anak yang saleh yang mendoa’akannya”.

                        Diriwayatkan pula dari Jureir bin Abdullah bahwasanya Nabi SAW, bersabda :
ู…َู†ْ ุณَู†َّ ูِู‰ ู„ْุฅِุณْู„َุงู…ِ ุณُู†َّุฉً ุญَุณَู†َุฉً ูَู„َู‡َ ุฃَุฌْุฑُู‡َุง ูˆَุฃَุฌْุฑُู…َู†ْ ุนَู…ِู„َ ุจِู‡َุง ู…ِู†ْ ุจَุนْุฏِู‡ِ ู…ِู†ْ ุบَูŠْุฑِ ุฃَู†ْ ูŠَู†ْู‚ُุตَ ู…ِู†ْ ุฃُุฌُูˆْ ุฑِู‡ِู…ْ، ูˆَู…َู†ْ ุณَู†َّ ูِู‰ ุงู„ْุฅِุณْู„َุงู…ِ ุณُู†َّุฉَ ุณَูŠَّุฆَุฉَ ูƒَุงู†َ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆِุฒْุฑُู‡َุง، ูˆَูˆِุฒْุฑُู…َู†ْ ูŠَุนْู…َู„ُ ุจِู‡َุงู…ِู†ْ ุจَุนْุฏِู‡ ู…ِู†ْ ุบَูŠْุฑِ ุฃَู†ْ ูŠَู†ْู‚ُุตَ ู…ِู†ْ ุฃَูˆْุฒَุงุฑِู‡ِู…ْ ุดَูŠْุกَ،
                        Artinya :
Barang siapa yang mempelopori suatu sunnah yang baik, dalam islam maka ia peroleh pahalanya dan pahala dari orang-orang yang mengerjakannya setelah itu, tanpa kurang nilainya sedikit pun! Sebaliknya barang siapa mencontohkan dalam Islam contoh yang jelek, maka ia akan menerima dosanya, berikut dosa dari orang yang mengerjakannya setelah itu, tanpa kurang beratnya sedikitpun”.

Adapun hal-hal yang bermanfaat baginya dari amal-amal kebajikan yang timbul dari orang lain, dijelaskan dibawah ini :
1.      Berdo’a dan bermohon keampunan baginya, ini disetujui secara ijma’, berdasarkan firman Allah SWT:
šรบรฏร%©!$#ur rรขรค!%y` .`รB รถNรdร÷รจt/ šcqรค9qร )tƒ $uZ­/u รถรรฟรธรฎ$# $oYs9 $oYรRยบuq÷z\}ur šรบรฏร%©!$# $tRqร )t7y ร‡`»yJƒM}$$รŽ/ Ÿwur รถ@yรจรธgrB รŽรป $uZรŽ/qรจ=รจ% yxรรฎ tรปรฏร%©#รj9 (#qรฃZtB#uรค !$oY­/u y7¨RรŽ) ร”$rรขรคu รฎLรฌรm§ ร‡รŠร‰รˆ  
Artinya : Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." (Q.S : Al-Hisyr  : 10)

            Dan sebagimana Sabda Rasululah SAW, yang berbunyi :  “jika kamu menyalatkan mayat, berdo’alah dengan tulus untuk mereka”.
            Juga tiak luput dari ingatan kita, bahwa diantara do’a Rasulullah, SAW ialah : “oh tuhan, berilah keampunan bagi orang yang masih hidup maupun orang telah meninggal dunia diantara kami............” begitupun kaum-kaum muslimin, baik salaf maupun khalaf senantiasa mendo’akan orang-orang yang telah meninggal, mereka mohonkan untuk mereka limpahan rahmat dan keampunan, tanpa seorang dari mereka yang menentangnya.  
2.      Sedekah, Nawawi telah menceritakan adanya Ijm’a bahwa ia berlaku atas mayat dan sampai pahalanya padanya baik ia berasal dari anak maupun dari yang lainnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan lain-lainnya dari Abu Hurairah :
ุฃَู†َّ ุฑَุฌُู„ًุง ู‚َุง ู„َ ู„ِู„ู†َّุจِูŠِّ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… : ุฅِู†َّ ุฃَ ุจِูŠ ู…َุงุชَ ูˆَุชَุฑَูƒَ ู…َุงู„ุงً ูˆَู„َู…ْ ูŠُุถِ، ูَู‡ู„ْ ูŠُูƒَูَّุฑُ ุนَู†ْู‡ُ ุฃَู†ْ ุชَุตَุฏَّู‚َ ุนَู†ْู‡ُ؟ ู‚َุงู„َ : ู†َุนَู…ْ. (ุฑูˆุงู‡ ุงุญู…ุฏ ูˆ ู…ุณู„ู… ูˆ ุบูŠุฑู‡ู…ุง ุนู† ุฃุจู‰ ุฎุฑูŠุฑู‡)
Artinya: Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, Bapakku meninggal dunia, dan ada meninggalkan harta serta tidak memberi wasiat, apakah dapat menghapuskan dosanya bila saya sedekahkan ? ujar Nabi SAW, Dapat!.

            Dan diterima dari hasan yang diterimanya lagi dari sa’ad Bin Ubadah :
ุฃَู†َّ ุฃُู…َّู‡ُ ู…َุง ุชَุชْ. ูَู‚َู„َ : ูŠَุงุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… : ุฅِู†َّ ุฃُู…ِّู‰ ู…َุง ุชَุชْ، ุฃَูَุฃَ ุชَุตَุฏَّู‚ُ ุนَู†ْู‡َุง؟ ู‚َู„َ : ู†َุนَู…ْ. ู‚ُู„ْุชُ : ูَุฃَูŠُّ ุงู„ุตَّุฏَู‚َุฉِ ุฃَูْุถَู„ُ؟ ู‚َุงู„َ : ุณَู‚ْูŠُ ุงู„ْู…َุงุกِ، ู‚َุงู„َ ุงู„ุญَุณَู†ُ : ูَุชِู„ْูƒَ ุณِู‚َุงูŠَุฉُ ุขู„ِ ุณَุนْุฏٍ ุจِุง ุงู„ْู…َุฏِูŠู†َุฉِ. (ุฑูˆุงู‡ ุงุญู…ุฏ ูˆ ุงู„ู†ุณุงุฆ ูˆ ุบูŠุฑู‡ู…ุง)
Artinya : Bahwa Ibunya meningal, maka tanyanya kepada Rasulullah SAW, ya Rasulullah, Ibuku meninggal dapatkah aku bersedekah atas namanya?” jawab Nabi Dapat!, lalu Ia bertanya lagi : sedekah manakah yang lebih utama ? ujar Nabi ; menyediakan air. “kata Hasan : itulah dia menyediakan air dari keluarga sa’ad di madinah. (H.R, Ahmad, Nasa’i, dan lain-lainnya).

Dan tidaklah disyari’atkan mengeluarkan sedekah itu diperkuburan, makruh hukumnya bila dikelluarkan beserta jenazah.
3.      Puasa. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim dari Ibnu Abbas, katanya :
ุฌَุงุกَ ุฑَุฌُู„ٌุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูَู‚َุงู„َ : ูŠَุงุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…  ุฅِู†َّ ุงُู…ِّู‰ ู…َุงุชَุชْ ูˆَุนَู„َูŠْู‡َุง ุตَูˆْู…ُ ุดَู‡ْุฑٍ ุฃَูَุฃَ ู‚ْุถِูŠْู‡ِ ุนَู†ْู‡َุง؟ ู‚َุงู„َ ู„َูˆْูƒَุงู†َ ุนَู„َู‰ ุงُู…ِّูƒَ ุฏَูŠْู†ٌ ุฃَูƒُู†ْุชَ ู‚َุงุถِูŠْู‡ِ ุนَู†ْู‡َุง؟ ู‚َุงู„َ : ู†َุนَู…ْ، ู‚َุงู„َ ูَุฏَูŠْู†ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุฃَุญَู‚َّ ุฃَู†ْ ูŠُู‚ْุถَู‰. (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุฑู‰ ูˆ ู…ุณู„ู…)
Artinya : Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW, ibuku meninggal dunia, sedang ia mempunyai kewajiban puasa selama sebulan, apakah akan saya kadha atas namanya ? Nabi menjawab : jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu akan bayarkan untuknya? Ya, jawabnya. Nah kata Nabi pula maka Hutang kepada Alllah lebih layak untuk dibayar.(H.R: Bukhari dan Muslim).

4.      Haji, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas :
ุงَู†َّ ุงู…ْุฑَุฃَุฉَ ู…ِู†ْ ุฌُู‡َูŠْู†َุฉِ ุฌَุงุกَ ุชْ ุฅِู„َู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูَู‚َุงู„َุชْ: ุฅِู†َّ ุฃُู…ِّู‰ ู†َุฐَุฑَุชْ ุฃَู†ْุชَุญِุฌَّ ูَู„َู…ْ ุชَุญِุฌَّ ุญَุชَّู‰ ู…َุงุชَุชْ ุฃَูَุฃَุญِุฌَّ ุนَู†ْู‡َุง؟ ู‚َุงู„َ : ุญِุฌِّู‰ ุนَู†ْู‡َุง، ุฃَุฑَุฃَูŠْุชِ ู„َูˆْูƒَุงู†َ ุนَู„َู‰ ุงُู…ِّูƒِ ุฏَูŠْู†ٌ ุฃَูƒُู†ْุชِ ู‚َุง ุถِูŠَุชَู‡ُ؟ ุฃُู‚ْุถُูˆْุง ูَุงุงู„ู„ู‡ُ ุฃَุญَู‚ّุซ ุจِุงู„ْู‚َุถَุงุกِ،.(ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุฑู‰).
Artinya: Bahwa seorang wanita juhainah datang kepada Nabi SAW lalu bertanya: ibuku bernazar akan melakukan Haji, tapi belum juga dipenuhinya sampai ia meninggal, apakah akan saya lakukan Haji itu untuknya? Jawab Nabi : ya, lakukanlah! Bagaimana pendapatnu jjika ibumu berhutang, apakah akan kamu bayar ? bayarlah karena Allah lebih berhak untuk menerima pembayaran. ( H.R Bukhari).

5.      Shalat, berdasarkan hadist yang diriwayatkan Daruktuni :
ุฃَู†َّ ุฑَุฌُู„ًุง ู‚َุงู„َ:  ูŠَุงุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฅِู†َّู‡ُ ูƒَุงู†َ ู„ِุฆ ุฃَุจَูˆَุงู†ِุฃَุจِุฑُّู‡ُู…َุง ูِู‰ ุญَุงู„ِ ุญَูŠَุงุชِู‡َุง ูَูƒَูŠْูَ ู„ِู‰ ุจِุจِุฑَّู‡ِู…َุง ุจَุนْุฏَ ู…َูˆْุชِู‡َุง؟ ูู‚ุงู„ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: ุฅِู†َّ ู…ِู†َ ุฃู„ุจِุฑَّ ุจَุนْุฏَ ุงู„ْู…َูˆْุชِ ุฃَู†ْ ุชُุตَู„ِّู‰َ ู„َู‡ُู…َุง ู…َุนَ ุตَู„َุงุชِูƒَ، ูˆَุฃَู†ْ ุชَุตُูˆْู…َ ู„َู‡ُู…َุง ุตِูŠَู…ِูƒَ.
Artinya: Bahwa seorang laki-laki bertanya : ya Rasulullah SAW, saya mempunyai ibu dan bapak yang selagi mereka hidup saya berbakti kepadanya maka bagaimana caranya saya berbakti kepada mereka setelah mereka meninggal dunia? Jawab Nabi SAW: berbakti setelah mereka meninggal, caranya ialah dengan melakukan Shalat untuk mereka disamping Shalatmu, dan berpuasa untuk mereka di samping puasamu.(H.R Daruqtuni).

6.      Membaca Al-Qur’an. Ini merupakan pendapat Jumhur dari kalangan Ahlussunnah. Berkata Nawawi : ayang lebih terkenal dari mahzab Syafi’i, bahwa pahalanya tidaklah sampai pada mayat. Sedang menurut Ahmad bin Hambal dan segolongan dari sahabat-sahabat Syafi’i , sampai kepadanya. Maka baiklah sipembaca setelah selesai membacanya : Ya Allah, Sampaikalah pahala seperti pahala bacaan saya itu kepada si Anu!.
Dan dalam Al-mughi oleh Ibnu  Qudaimah : berkata Ahmad bin Hambal : “apa juga macam kebajikan, akan sampai kepada mayat, berdasarkan keterangan-keterangan yang diterima mengenai itu, juga karena kaum muslim bisa berkumpul disetiap negeri dan membaca Al-qur’an lalu menghadiyahkannya kepada orang-orang yang telah meninggal diantara mereka dan tidak seorangpun menentangnya, hingga telah merupakan Ijma’.
Kemudian orang-orang yang mengatakan sampainya pahala membaca Al-Qur’an itu kepada mayat , mensyaratkan sipembaca tidak menerima upah atas bacaannya itu. Jika diterimanya, haramlah hukumnya, baik sipemeberi maupun bagi sipenerima, sedang bacaannya itu hampa tidak diperoleh pahala apa-apa. Berdasarkan Hadist yang diriwyatkan oleh Ahmad, Thabrani dan Baihaqi, dari abdurrahman bin Syibi, bahwa nabi bersabda :
ุฅَู‚ْุฑَุกُูˆْุงุงู„ْู‚ُุฑْุขู†َ، ูˆَุงุนْู…َู„ُูˆْุง ูˆَู„ุงَ ุชَุญْูُูˆْุง ุนَู†ْู‡ُ ูˆَู„ุงَ ุชَุบْู„ُูˆْุง ูِูŠู‡ِ، ูˆَู„ุงَ ุชَุฃْ ูƒُู„ُูˆْุง ุจِู‡ِ ูˆَู„ุงَ ุชَุณْุชَูƒْุซِุฑُูˆْุงุจِู‡ِ. (ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆ ุงู„ุทุจุฑู†ุฆ ูˆ ุงู„ุจูŠุญู‚ู‰).
Artinya: Bacalah Al-qur’an, dan amalkanlah, jangan terlalu jarang membacanya dan jangan pula terlalu berlebihan, jangan mencari makan dengannya dan jangan pula mencari kekayaan.(H.R. Ahmad, Thabrani dan Baihaqi)

Berkata Ibnul Qayyim : “ Ibadat itu dua macam, mengenai harta(Maliyah) dan mengenai bad (Badaniah). Dengan sampai pahala sedekah, syar’a mengisyaratkan samapi kepada sekalian ibadat yang menyangkut harta, dan dengan sampainya pahala puasa, disisyaratkannya pula sampai pahala ibadat Haji, suatu gabungan dari ibadat maliyah dan badaniah.
Maka ketiga macam ibadah itu, teranglah sampainya, baik dengan keterangan nash, maupun dengan jalan perbandingan”.

C.    NIAT SEBAGAI SYARAT
Buat hal tersebut datas, mestilah diniatkan melakukannya dari simayat.
Berkata Ibnu ‘ukeil : jika seseorang melakukan amal kebajikan seperti shalat, puasa dan membaca Al-qur’an dan dihadiyahkannya, artinya pahalanya diperuntukkannya bagi mayat muslim, maka pahala itu didahului oleh niat yang sengaja disertai dengan perbuatan. Pendapat ini dukuatkan oleh Ibnu qoyyim.
D.    HADIYAH YANG PALING UTAMA BAGI MAYAT.

Berkata Ibnu Qayyim : “ada yang berpendapat bahwa  yang paling utama ialah apa yang lebih bermanfaat ditinjau dari diri perbuatan itu sendiri. Maka membebaskan budak dan bersedekah atas nama mayat, lebih utama dari berpuasa, sedangkan sedekah yang lebih utama ialah paling sesuai dengan kebutuhan orang yang diberi sedekah, serta tahan dan berkepanjangan.
Diantara sabda nabi SAW: “sedekah yang lebih utama ialah mengadakan penyediaan air”.
Ini berlaku didaerah yang kekurangan air hingga amat memerlukan air minum, jika tidak, maka menyediakan air didaerah bersungai dan banyak selokan tidak lebih utama lagi dari memberi makan dimasa paceklik.
Begitu pula berdo’a dan memohon keampunan baginya, misalnya diwaktu shalat jenazah dan ketika berdiri merendahkan tangan dikuburnya, jika dilakukan sesungguhnya,  disertai dengan ketulusan hati dan merendahkan diri pihak yang berdo’a, maka dalam suasana demikian, adalah lebih utama dari pada bersedekah atas namanya.
Kesimpulan : yang diutamakan di hadiyahkan kepada mayat ialah membebaskan budak, bersedekah, berdo’a dan memohon kemapunan, mengerjakan haji untuknya.
E.     ANAK-ANAK DARI ORANG ISLAM DAN ORANG-ORANG MUSYRIK.

Setiap anak dari orang islam yang meninggal dalam keadaan belum baligh, akan beroleh tempat didalam syurga, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari ‘adi bin tsabit, bahwa ia mendengar barr’a ra berkata :

Artinya: Tatkala ibrahim AS, (yakni putra Nabi SAW wafat). Nabi SAW bersabda :”ia akan beroleh tempat menyusu dalam syurga”.

Berkata hafidz dalam Al-fath:” maksud bukhari mengemukakan dalam bab ini, ialah mengisyaratkan bahwa anak-anak islam itu masuk syurga. Dan diriwayatkan pula dari Anas Bin Malik, bahwa Rasulullah SAW, bersabda :

Artinya : Setiap orang islam yang tiga anaknya yang belum baligh meninggla dunia, akan dimasukkan Allah dia kedalam syrga, disebabkan kasih saynagnya keapada anak-anaknya itu.”

Adapun anak-anak korang musyrik, mereka juga menjadi penduduka syurga sebagaimana halnya anak orang-orang islam, berkata nawawi: “inilah dia mahzab yang sah dan pilihan yang dianut oleh para peneliti, berdasrkan firman Allah SWT:
$tBur $¨Zรค. tรปรผรŽ/ร‰jyรจรฃB 4ร“®Lym y]yรจรถ6tR ZwqรŸu ร‡รŠรŽรˆ  
Artinya: dan tidaklah kami akan menjatuhkan siska sebelum Kami mengutus seorang rasul.

Maka seandainya orang berakal tidak disiksa karena belum menerima dakwah, apalagi orang yang belum berakal!.
 II.2 Fiqhul Islamiyah Wa‘adillah. Jilid II. Halaman 550 berbunyi:


Telah ijma’ ulama bahwa dapat memberi manfaat bagi mayat dengan do’a dan istigfar seperti:
Allahummagfirlahu warhamhu,  dan sadaqah, membayar kewajiban badaniyah, harta, dan dapat digantikan seperti: ibadah haji, sebagaimana firman Allah SWT:

Artinya: “Orang-orang yang datang sesudah mereka berkata mereka:


Menegenai sadaqah, seseorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW. Katanya:

Artinya: Bahwa sesungguhnya ibuku telah meninggaladakah dapat manfaat jika aku sedihi dia? Ya jawab Nabi, dapat!

Dan telah datang seorang perempuan kepada Nabi SAW dan berkata ia:


Artinya: Ya Rasulullah, sesungguhnya mefardukan Oleh Allah akan Haji, akau menemui bapakku yang telah sangat tua, tidak kuasa dia duduk diatas kendaraan, bolehkah meng hajikan aku akan dia? Menjawab Nabi, adakah engkau ketahui kalau sekiranya bapak engkau meninggalkan hutang,adakah engkau membayarkan akan engkau akan dia? Berkata perempuan itu, ia; maka berkata Nabi SAW utang terhadap Allah lebih berhak agar dibayar; dan berkata lagi Nabi kepada orang-orang bertanya:


Artinya: Sesungguhnya ibuku mati dengan utang diatasnya puasa sebulan, adakah mempuasakan aku akan dia? Berkata Nabi; Ya, tentu.

Berkata Ibnu Qadamah: ini adalah Hadist-hadist Sahih terdapat didalamnya dalil-dalil bermanfaat bagi mayat,(amal-amal yang mendekatkan diri kepada Allah), karena sesungguhnya puasa, Do’a dan Istigfar, termasuk ibadah-ibadah Badaniah lainnya, sesungguhnya disampai Allah Manfaatnya kepada mayat, dan seperti demikianlah amalan lainnya.
Berkata Syafi’i yang masyhur: bahwa sesungguhnya tidak memberi manfaat pahala selain amalannya sendiri seperti mengqadho Shalat, tidak menerima lainnya dan membaca Al-qur’an.
Mentahqiqkan orang mutahhirin (sahabat) pengikut Safi’i/ bahwa sampai pahala Qiraat, bagi mayat seperti: Al- Fatihahdan lainnya, apa yang menurut pandangan islam itu baik maka pada sisi Allah adalah baik dan apabila telah ditetapkan bahwa fatihah itu dapat memberi ia  akan manfaat akan orang hidup yang dikena bisa. Dan menetapkan Nabi SAW, dengan sabdanya:
Dan barang yang diperoleh, hanya sesungguhnya itu jampi bermanfaat dengan do’a itu simait dengan dia lebih aula.

Dengan dasar demikian maka mazhab mutahhirin syafi’iyah sependapat dengan mazhab imam yang tiga. Bahwa pahala qiraat disampaikan kepada mayat.
Berkata Ibnu Shilah, sepatutnya bahwa mengata (do’a)

Maka  jadilah qiraat itu menjadi Do’a.
II.3    Sabulussalam, Jilid II halamn 118 s/d 119 berbunyi:




Artinya: telah berfatwa jama’ah Ahlisunnah wal jama’ah dan pengikut hanafiah bahwa manusia boleh menghadiahkan pahala amalannya bagi orang lain, baik berupa shalat, pusas, haji, sadaqah, bacaan al-qur’an, zikir dan semua macam iabadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.(        ) inilah pendapat yang paling kuat dalilnya.