Pengajian Ulama Kabupaten Kerinci
MAJELIS
PENGAJIAN ULAMA KABUPATEN KERINCI
KERINCI
TAHUN 2001
“
MENGHADIAHKAN PAHALA BAGI “MAIT”
Penyalin: Sudarmi, S.PdI
Sumber : buku pengajian MUI Kerinci tahun 2001
Sumber : buku pengajian MUI Kerinci tahun 2001
MENGHADIAHKAN PAHALA AMALAN KEPADA MAYAT
A.
DALIL-DALIL
SECARA UMUM :
I.
Tafsir
Majmuk Tafassir (مَجمُوعَة ا لتفا سير ) Jilid
VI Halaman 115.
Dalam kitab Majmuk
Tafassir ada tiga macam tafsir yang berlainan uraiannya, maka
kami kutip mana yang penting saja yang bertalian dengan pengajian
(pengkajian.Ed) kita ini antara lain :
قَالَ ابْنِ عَبَّا سِ هَذَا منسو خ الحكم فى هذه ا لشر
يعة بقو له تعالى ألحقنا بهم
Artinya : Telah Berkata Ibnu Abbas ini (ayat 39 Surat An-Najm)
mansyuh hukumnya pada syari’at dengan katanya Allah Ta’ala “لحقنا بهم ذرّ يتهم“ (Q.S Atthur ayat 21).
Maka adapun
bagi ini ummat (umat Muhammad) baginya apa yang mereka usahakan dan apa yang
diusahakan orang lain untuk mereka. Juga disebutkan :
ولاسعى غيره لاينفعه اذاعمله لنفسه ولكن اذانواته
فهو بحكم انشرع كالئا ئب عنه والو كيل القائم مقا مه
Artinya : Disebabkan
oleh usaha orang lain maka tidak bermanfaat karena amal seseorang adalah untuk
dirinya tetapi jika diniatkannya untuk orang lain, maka itu termasuk hukum
syar’i seperti pengganti orang lain
baginya dan wakil berdiri tempatnya.
Diterangkan lagi
berdsarkan dua hadist yang berbunyi :
انّ رجلا
قال لرسول الله صلى الله عليه وسلم انّ أمى توميت أينفعها
ان تصدقت عنها قال نعم اوأخرجه (راواه البخا رى)
Artinya : Bahwa seungguhnya laki-laki berkata kepada rasulullah
SAW, bahwa ibuku sudah meninggal dunia adakah bermanfaat seandainya aku
bersedekah untuk dia,maka nabi menjawab ia dapat (bermanfaat). H.R
Bukhari).
Kemudian
‘aisyah berkata : sesungguhnya orang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW,
sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak, menurut dugaanku seandainya ia
sempat berwasiat mungkin dia akan berwasiat akan bersedekah, maka adakah
baginya pahala jika aku bersedekah untuk dia? Rasulullah menjawab ya, dapat (
Kitab مَجمُوعَة ا لتفا سير halaman 116). Pada dua hadist tersebut adalah menjadi dalil bahwa
sdaqah bagi mait memberi manfaat/sampai pahalanya, keterangan ijma’ ulama.
II. Tafsir Jami’ul Ahkam Al-Qur’an الجامع
الأحكام القران)) jilid IX juz’u 17 hal. 114- yang berbunyi
:
وأنّ المؤ من يصل إليه
ثوب العمل وليس فى الصدقة أختلاف.
Artinya :Sesungguhnya orang mukmin sampai
pahalanya sadaqahnya dari orang lain kepadanya dan dalam hal ini tidak ikhtilaf.
III.
Tafsir
Ibnu Katsir (ابن
كسير) jilid IV,
halaman : 258, dan Tafsir Al-Qasimii قا
سمى) ( jilid XV, halaman: 558, Tafsir Zhilaalil
Qur’an (ظللالالقرأن) Juz’u III, halaman 608, didalam ketiga tafsir
tersebut sependapat dalam memberikan keterangan sebagai berikut :
1.
Bacaan Alqur’an yang pahalanya dihadiahkan kemait
tidak sampai.
2.
Do’a dan sadaqqah sampai pahalanya kepada simait,
sebagaimana tersebut dalam ketiga kitab tafsir ini.
فأماالدعاءوالصدقةفذاك
مجمع على وصولها، ومنصوص من الشارع عليها
Artinya :Adapun do’a dan
sadaqah ijma’ para ulama atas sampainya kepada simait sebagai yang dimaksudkan
(dinashkan) oleh syar’i.
IV.
Tafsir Al-Showi
(الصاوى) jilid IV.Halaman
142 dan Tafsir Rukhul Bayaan (روح البيان) jilid IX, halaman 248, dalam kedua tafsir
ini disebutkan :
قال الشيخ تقى اليدّن
أبوالعبّاس أحمدبن تيميةمن اعتقدأن اللانسان لا ينتفع الاّ بعمله فقد خرق الإجماع
وذلك باطل من وجوه كثيرة أحد ماأن الا نسان ينتفع دعاء غيره وهو انتفاع بعمل ألغير
Artinya : Telah berkata Syeh Taqiuddin Abu ‘abbas Ahmad bi
Taimiyah, barang siapa yang meng’itikadkan bahwa sesungguhnya seseorang tidak
dapat manfaat selain amalannya sendiri, maka sesungguhnya ia telah merusak
ijma’ ulama dan demikian batal, dimana keterangannya cukup banyak, satu
diantaranya adalah “sesungguhnya manusia dapat manfaat dengan doa orang lain
yang mendoakan dan dia mendapat manfaat dengan amal orang lainnya; dimana
seorang anak dapat masuk sorga oleh amal orang tuanya ini adalah manfaat amal
orang lain.
Khusus dalam Tafsir
روح البيان bahwa menajdikan pahala amal orang lain
seperti shalat, puasa, sedekah atau lainnya, hal ini sesuai dengan menurut
pendapat Ahli Sunnah waljamaah, juga disebutkan didalam tafsir ini, menjadikan
amalannya secara mutlak bagi lainnya, dan yang berfaham tidak mendapat pahala
bagi simait adalah faham orang Mu’tazilah (lihat halaman 200).
V. Tafsir Baidhowiy ( البضاوى) jilid V halaman 104 berbunyi :
Artinya : sesungguhnya sadhaqah dan haji
itu sampai pada si mait apabila diniatkan. Tafsir Al-kasyaaf ( الكشاف) jilid IV, halaman 33, disebutkan “
sesungguhnya sampai pahala sadaqah dan haji apabila diniatkan menggantikan
orang yang telah meninggal dunia tetapi bagi orang yang mukmin. didalam tafsir Ruhul
Ma’aniy ( روح المعا نى) jilid IX halaman 66-67 disebutkan
diniatkan bacaan Al-qur’an sebagai hadiah untuk orang yang telah meninggal
duniaterutama sebelum membaca dan sesudahnya dibacakan do’a khusus untuk mait. (اللهمّ
او صل ثواب ما قر أ نه الىفلان)
Tafsir النسفى jiliad II halaman 199, disebutkan bahwa
sesungguhnya sampai pahala amalpada amyit, menurut hukum syar’i sebagai wakil/
ganti berdiri pada tempatnya dengan niat.
Tafsir Al-Maraghi (المراغى) jilid IX juz 27 halaman 65 berbunyi :
bahwa qiraatul Qur’an tidak syah dihadiahkan pahalanya pada simait, demikian
ibadah badaniah seperti shalat haji dan tilawah adapun shadaqah maka sadaqah
sesungguhnya hanya diterima oleh simait akan pahalanya, tafsir Sa’adiy
السعدى halaman 991 berbunyi ; maka sampailah
pahala orang lain kepada mait, maka sesungguhnya ayat الا ما سعى
hanya di tujukan pahalanya dan usahanya sendiri ini hak, dia tidak ada
khilaf padanya dan tidak ada pula pada ayat itu (ayat an-najmi) yang menyatakan
tidak memberi manfaat dengan usaha orang lain terhadap simait.
Tafsir Al-Hazan (الحا ذ ن) jilid IV halaman 199 anatara lain berbunyi
:
كان ذلك لقوم البراهيم وموسى فا ما هذه الأمة فلها اما سعو اوماسعى لهم
غيرهم ان الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابها وهواخماعنعلما.
Artinya : Adalah demikian bagi
kaum ibrahim dan musa AS. Maka bagi umat Muhammad SAW. Adalah apa yang mereka
amalkan/usahakan sendiri dan juga usaha orang lain untuk mereka.
Tafsir Jamal (جمل) jilid IV, halaman
235-236 berbunyi :
يأيّها محصوصة بقوم
البراهيم و مسى لإ نّهاحكايتها الما فى صحفهم وا ما هذا الامة فلهاماسعت هي وما
سعى لهاغيرها وهوانتفاع بعمل الغير ولغير ذلك.
Artinya: Menerangkan bahwa ayat itu ( An-najmi ayat: 39 )
tertentu bagi kaum ibrahim dan musa AS. Karena sesungguhnya ayat itu
menjelaskan apa yang terdapat/ tersebut dalam kitab-kitab shuhuf mereka,
sedangkan bagi umat muhammad SAW tetap mendapatkan pahala dari apa yang dia
usahakan dan dari usaha orang lain untuknya dijelaskan ada 21 macam usaha dari
orang lain yang dapat enerima manfaat bagi mayat.
B.
KITAB FIKIH
A.
Kitab Fikih
Sunnah( فقه السنّة ) jilid I. Halaman 567 s/d 568.
Suatu hal yang disepakati ialah bahwa mayat
akan beroleh manfaat dari hal-hal yang menjadi sumber kebajikan yang dilakukan
oleh yang bersangkutan selagi hidupnya, berdasarkan pada riwayat yang
diriwayatkan oleh muslim dan ash-habus sunan abu hurairah, bahwa nabi
bersabda :
إِذَا مَاتَ ابْنُ
آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةِ, أوْ عِلْمٍ
يُنْتَفَعَهُ, أَوْ وَلَدٍ صَالِحِ يَدْعُوْلهُ.(رواه مسلم)
Artinya : Jika sseorang meninggal dunia,
putuslah amalannya kecuali dari tiga: yaitu sedekah jariah(wakaf), ilmu yang
bermanfaat, atau anak yang saleh yang mendoa’akannya”.
Diriwayatkan pula dari Jureir bin
Abdullah bahwasanya Nabi SAW, bersabda :
مَنْ سَنَّ فِى لْإِسْلَامِ
سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهَ أَجْرُهَا وَأَجْرُمَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ
غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْ رِهِمْ، وَمَنْ سَنَّ فِى الْإِسْلَامِ سُنَّةَ
سَيَّئَةَ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا، وَوِزْرُمَنْ يَعْمَلُ بِهَامِنْ بَعْدِه
مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءَ،
Artinya :
Barang siapa yang mempelopori suatu sunnah yang baik, dalam islam
maka ia peroleh pahalanya dan pahala dari orang-orang yang mengerjakannya
setelah itu, tanpa kurang nilainya sedikit pun! Sebaliknya barang siapa mencontohkan
dalam Islam contoh yang jelek, maka ia akan menerima dosanya, berikut dosa dari
orang yang mengerjakannya setelah itu, tanpa kurang beratnya sedikitpun”.
Adapun hal-hal
yang bermanfaat baginya dari amal-amal kebajikan yang timbul dari orang lain,
dijelaskan dibawah ini :
1.
Berdo’a dan bermohon keampunan baginya, ini disetujui secara ijma’,
berdasarkan firman Allah SWT:
úïÏ%©!$#ur râä!%y`
.`ÏB
öNÏdÏ÷èt/
cqä9qà)t
$uZ/u
öÏÿøî$#
$oYs9
$oYÏRºuq÷z\}ur
úïÏ%©!$#
$tRqà)t7y
Ç`»yJM}$$Î/
wur
ö@yèøgrB
Îû
$uZÎ/qè=è%
yxÏî
tûïÏ%©#Ïj9
(#qãZtB#uä
!$oY/u
y7¨RÎ)
Ô$râäu
îLìÏm§
ÇÊÉÈ
Artinya
: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka
berdoa: "Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang
telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian
dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya
Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." (Q.S : Al-Hisyr : 10)
Dan sebagimana Sabda Rasululah SAW,
yang berbunyi : “jika kamu menyalatkan
mayat, berdo’alah dengan tulus untuk mereka”.
Juga tiak luput dari ingatan kita,
bahwa diantara do’a Rasulullah, SAW ialah : “oh tuhan, berilah keampunan bagi
orang yang masih hidup maupun orang telah meninggal dunia diantara
kami............” begitupun kaum-kaum muslimin, baik salaf maupun khalaf
senantiasa mendo’akan orang-orang yang telah meninggal, mereka mohonkan untuk
mereka limpahan rahmat dan keampunan, tanpa seorang dari mereka yang
menentangnya.
2.
Sedekah, Nawawi telah menceritakan adanya Ijm’a bahwa ia berlaku atas
mayat dan sampai pahalanya padanya baik ia berasal dari anak maupun dari yang
lainnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan lain-lainnya
dari Abu Hurairah :
أَنَّ رَجُلًا قَا لَ
لِلنَّبِيِّ صلى
الله عليه وسلم : إِنَّ أَ بِي مَاتَ وَتَرَكَ
مَالاً وَلَمْ يُضِ، فَهلْ يُكَفَّرُ عَنْهُ أَنْ تَصَدَّقَ عَنْهُ؟ قَالَ :
نَعَمْ. (رواه احمد و مسلم و غيرهما عن أبى خريره)
Artinya:
Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, Bapakku
meninggal dunia, dan ada meninggalkan harta serta tidak memberi wasiat, apakah
dapat menghapuskan dosanya bila saya sedekahkan ? ujar Nabi SAW, Dapat!.
Dan diterima dari
hasan yang diterimanya lagi dari sa’ad Bin Ubadah :
أَنَّ أُمَّهُ مَا تَتْ. فَقَلَ : يَارَسُوْلُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِنَّ أُمِّى مَا تَتْ، أَفَأَ تَصَدَّقُ عَنْهَا؟
قَلَ : نَعَمْ. قُلْتُ : فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ : سَقْيُ الْمَاءِ،
قَالَ الحَسَنُ : فَتِلْكَ سِقَايَةُ آلِ سَعْدٍ بِا الْمَدِينَةِ. (رواه احمد و
النسائ و غيرهما)
Artinya : Bahwa Ibunya meningal, maka tanyanya kepada Rasulullah
SAW, ya Rasulullah, Ibuku meninggal dapatkah aku bersedekah atas namanya?”
jawab Nabi Dapat!, lalu Ia bertanya lagi : sedekah manakah yang lebih utama ?
ujar Nabi ; menyediakan air. “kata Hasan : itulah dia menyediakan air dari
keluarga sa’ad di madinah. (H.R, Ahmad, Nasa’i, dan lain-lainnya).
Dan tidaklah
disyari’atkan mengeluarkan sedekah itu diperkuburan, makruh hukumnya bila
dikelluarkan beserta jenazah.
3.
Puasa. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim dari
Ibnu Abbas, katanya :
جَاءَ رَجُلٌا إِلَى
النَّبِيِّ صلى
الله عليه وسلم فَقَالَ : يَارَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ اُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ
شَهْرٍ أَفَأَ قْضِيْهِ عَنْهَا؟ قَالَ لَوْكَانَ عَلَى اُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ
قَاضِيْهِ عَنْهَا؟ قَالَ : نَعَمْ، قَالَ فَدَيْنُ اللهِ أَحَقَّ أَنْ يُقْضَى. (رواه
البخرى و مسلم)
Artinya : Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW, ibuku
meninggal dunia, sedang ia mempunyai kewajiban puasa selama sebulan, apakah
akan saya kadha atas namanya ? Nabi menjawab : jika ibumu mempunyai hutang,
apakah kamu akan bayarkan untuknya? Ya, jawabnya. Nah kata Nabi pula maka Hutang
kepada Alllah lebih layak untuk dibayar.(H.R: Bukhari dan Muslim).
4.
Haji, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas
:
اَنَّ امْرَأَةَ مِنْ
جُهَيْنَةِ جَاءَ تْ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: إِنَّ
أُمِّى نَذَرَتْ أَنْتَحِجَّ فَلَمْ تَحِجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحِجَّ عَنْهَا؟
قَالَ : حِجِّى عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْكَانَ عَلَى اُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَا
ضِيَتَهُ؟ أُقْضُوْا فَااللهُ أَحَقّث بِالْقَضَاءِ،.(رواه البخرى).
Artinya: Bahwa seorang wanita juhainah datang kepada Nabi SAW
lalu bertanya: ibuku bernazar akan melakukan Haji, tapi belum juga dipenuhinya
sampai ia meninggal, apakah akan saya lakukan Haji itu untuknya? Jawab Nabi :
ya, lakukanlah! Bagaimana pendapatnu jjika ibumu berhutang, apakah akan kamu
bayar ? bayarlah karena Allah lebih berhak untuk menerima pembayaran. ( H.R
Bukhari).
5.
Shalat, berdasarkan hadist yang diriwayatkan Daruktuni :
أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَارَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّهُ
كَانَ لِئ أَبَوَانِأَبِرُّهُمَا فِى حَالِ حَيَاتِهَا فَكَيْفَ لِى بِبِرَّهِمَا
بَعْدَ مَوْتِهَا؟ فقال صلى الله عليه وسلم: إِنَّ مِنَ ألبِرَّ بَعْدَ الْمَوْتِ
أَنْ تُصَلِّىَ لَهُمَا مَعَ صَلَاتِكَ، وَأَنْ تَصُوْمَ لَهُمَا صِيَمِكَ.
Artinya: Bahwa seorang laki-laki bertanya : ya Rasulullah SAW,
saya mempunyai ibu dan bapak yang selagi mereka hidup saya berbakti kepadanya
maka bagaimana caranya saya berbakti kepada mereka setelah mereka meninggal
dunia? Jawab Nabi SAW: berbakti setelah mereka meninggal, caranya ialah dengan
melakukan Shalat untuk mereka disamping Shalatmu, dan berpuasa untuk mereka di
samping puasamu.(H.R Daruqtuni).
6.
Membaca Al-Qur’an. Ini merupakan pendapat Jumhur dari kalangan
Ahlussunnah. Berkata Nawawi : ayang lebih terkenal dari mahzab Syafi’i, bahwa
pahalanya tidaklah sampai pada mayat. Sedang menurut Ahmad bin Hambal dan
segolongan dari sahabat-sahabat Syafi’i , sampai kepadanya. Maka baiklah
sipembaca setelah selesai membacanya : Ya Allah, Sampaikalah pahala seperti
pahala bacaan saya itu kepada si Anu!.
Dan dalam
Al-mughi oleh Ibnu Qudaimah : berkata
Ahmad bin Hambal : “apa juga macam kebajikan, akan sampai kepada mayat,
berdasarkan keterangan-keterangan yang diterima mengenai itu, juga karena kaum
muslim bisa berkumpul disetiap negeri dan membaca Al-qur’an lalu
menghadiyahkannya kepada orang-orang yang telah meninggal diantara mereka dan
tidak seorangpun menentangnya, hingga telah merupakan Ijma’.
Kemudian
orang-orang yang mengatakan sampainya pahala membaca Al-Qur’an itu kepada mayat
, mensyaratkan sipembaca tidak menerima upah atas bacaannya itu. Jika
diterimanya, haramlah hukumnya, baik sipemeberi maupun bagi sipenerima, sedang
bacaannya itu hampa tidak diperoleh pahala apa-apa. Berdasarkan Hadist yang
diriwyatkan oleh Ahmad, Thabrani dan Baihaqi, dari abdurrahman bin Syibi, bahwa
nabi bersabda :
إَقْرَءُوْاالْقُرْآنَ، وَاعْمَلُوْا وَلاَ
تَحْفُوْا عَنْهُ وَلاَ تَغْلُوْا فِيهِ، وَلاَ تَأْ كُلُوْا بِهِ وَلاَ
تَسْتَكْثِرُوْابِهِ. (رواه أحمد و الطبرنئ و البيحقى).
Artinya: Bacalah Al-qur’an, dan amalkanlah, jangan terlalu
jarang membacanya dan jangan pula terlalu berlebihan, jangan mencari makan
dengannya dan jangan pula mencari kekayaan.(H.R. Ahmad, Thabrani dan
Baihaqi)
Berkata Ibnul
Qayyim : “ Ibadat itu dua macam, mengenai harta(Maliyah) dan mengenai
bad (Badaniah). Dengan sampai pahala sedekah, syar’a mengisyaratkan
samapi kepada sekalian ibadat yang menyangkut harta, dan dengan sampainya
pahala puasa, disisyaratkannya pula sampai pahala ibadat Haji, suatu gabungan
dari ibadat maliyah dan badaniah.
Maka ketiga
macam ibadah itu, teranglah sampainya, baik dengan keterangan nash, maupun
dengan jalan perbandingan”.
C.
NIAT
SEBAGAI SYARAT
Buat hal tersebut datas, mestilah diniatkan melakukannya dari
simayat.
Berkata Ibnu ‘ukeil
: jika seseorang melakukan amal kebajikan seperti shalat, puasa dan membaca
Al-qur’an dan dihadiyahkannya, artinya pahalanya diperuntukkannya bagi mayat
muslim, maka pahala itu didahului oleh niat yang sengaja disertai dengan
perbuatan. Pendapat ini dukuatkan oleh Ibnu qoyyim.
D.
HADIYAH YANG
PALING UTAMA BAGI MAYAT.
Berkata Ibnu
Qayyim : “ada yang berpendapat bahwa
yang paling utama ialah apa yang lebih bermanfaat ditinjau dari diri
perbuatan itu sendiri. Maka membebaskan budak dan bersedekah atas nama mayat,
lebih utama dari berpuasa, sedangkan sedekah yang lebih utama ialah paling
sesuai dengan kebutuhan orang yang diberi sedekah, serta tahan dan
berkepanjangan.
Diantara sabda
nabi SAW: “sedekah yang lebih utama ialah mengadakan penyediaan air”.
Ini berlaku
didaerah yang kekurangan air hingga amat memerlukan air minum, jika tidak, maka
menyediakan air didaerah bersungai dan banyak selokan tidak lebih utama lagi
dari memberi makan dimasa paceklik.
Begitu pula
berdo’a dan memohon keampunan baginya, misalnya diwaktu shalat jenazah dan
ketika berdiri merendahkan tangan dikuburnya, jika dilakukan sesungguhnya, disertai dengan ketulusan hati dan
merendahkan diri pihak yang berdo’a, maka dalam suasana demikian, adalah lebih
utama dari pada bersedekah atas namanya.
Kesimpulan :
yang diutamakan di hadiyahkan kepada mayat ialah membebaskan budak, bersedekah,
berdo’a dan memohon kemapunan, mengerjakan haji untuknya.
E.
ANAK-ANAK DARI
ORANG ISLAM DAN ORANG-ORANG MUSYRIK.
Setiap anak
dari orang islam yang meninggal dalam keadaan belum baligh, akan beroleh tempat
didalam syurga, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari ‘adi bin
tsabit, bahwa ia mendengar barr’a ra berkata :
Artinya: Tatkala ibrahim AS, (yakni putra Nabi SAW wafat). Nabi
SAW bersabda :”ia akan beroleh tempat menyusu dalam syurga”.
Berkata hafidz
dalam Al-fath:” maksud bukhari mengemukakan dalam bab ini, ialah
mengisyaratkan bahwa anak-anak islam itu masuk syurga. Dan diriwayatkan pula
dari Anas Bin Malik, bahwa Rasulullah SAW, bersabda :
Artinya : Setiap orang islam yang tiga anaknya yang belum baligh
meninggla dunia, akan dimasukkan Allah dia kedalam syrga, disebabkan kasih
saynagnya keapada anak-anaknya itu.”
Adapun
anak-anak korang musyrik, mereka juga menjadi penduduka syurga sebagaimana
halnya anak orang-orang islam, berkata nawawi: “inilah dia mahzab yang sah dan
pilihan yang dianut oleh para peneliti, berdasrkan firman Allah SWT:
$tBur $¨Zä. tûüÎ/ÉjyèãB 4Ó®Lym y]yèö6tR Zwqßu ÇÊÎÈ
Artinya:
dan tidaklah kami akan menjatuhkan siska sebelum Kami mengutus seorang rasul.
Maka seandainya orang berakal tidak
disiksa karena belum menerima dakwah,
apalagi orang yang belum berakal!.
II.2 Fiqhul
Islamiyah Wa‘adillah. Jilid II. Halaman 550 berbunyi:
Telah ijma’
ulama bahwa dapat memberi manfaat bagi mayat dengan do’a dan istigfar seperti:
Allahummagfirlahu
warhamhu, dan sadaqah, membayar kewajiban badaniyah,
harta, dan dapat digantikan seperti: ibadah haji, sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya: “Orang-orang
yang datang sesudah mereka berkata mereka:
Menegenai
sadaqah, seseorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW. Katanya:
Artinya: Bahwa sesungguhnya ibuku telah meninggaladakah dapat
manfaat jika aku sedihi dia? Ya jawab Nabi, dapat!
Dan telah
datang seorang perempuan kepada Nabi SAW dan berkata ia:
Artinya: Ya Rasulullah, sesungguhnya mefardukan Oleh Allah akan
Haji, akau menemui bapakku yang telah sangat tua, tidak kuasa dia duduk diatas
kendaraan, bolehkah meng hajikan aku akan dia? Menjawab Nabi, adakah engkau
ketahui kalau sekiranya bapak engkau meninggalkan hutang,adakah engkau
membayarkan akan engkau akan dia? Berkata perempuan itu, ia; maka berkata Nabi
SAW utang terhadap Allah lebih berhak agar dibayar; dan berkata lagi Nabi
kepada orang-orang bertanya:
Artinya: Sesungguhnya ibuku mati dengan utang diatasnya puasa
sebulan, adakah mempuasakan aku akan dia? Berkata Nabi; Ya, tentu.
Berkata Ibnu
Qadamah: ini adalah Hadist-hadist Sahih terdapat didalamnya dalil-dalil
bermanfaat bagi mayat,(amal-amal yang mendekatkan diri kepada Allah), karena
sesungguhnya puasa, Do’a dan Istigfar, termasuk ibadah-ibadah Badaniah lainnya,
sesungguhnya disampai Allah Manfaatnya kepada mayat, dan seperti demikianlah
amalan lainnya.
Berkata Syafi’i
yang masyhur: bahwa sesungguhnya tidak memberi manfaat pahala selain amalannya
sendiri seperti mengqadho Shalat, tidak menerima lainnya dan membaca Al-qur’an.
Mentahqiqkan
orang mutahhirin (sahabat) pengikut Safi’i/ bahwa sampai pahala Qiraat,
bagi mayat seperti: Al- Fatihahdan lainnya, apa yang menurut pandangan
islam itu baik maka pada sisi Allah adalah baik dan apabila telah ditetapkan
bahwa fatihah itu dapat memberi ia akan
manfaat akan orang hidup yang dikena bisa. Dan menetapkan Nabi SAW, dengan
sabdanya:
Dan barang yang diperoleh, hanya sesungguhnya itu jampi bermanfaat
dengan do’a itu simait dengan dia lebih aula.
Dengan dasar
demikian maka mazhab mutahhirin syafi’iyah sependapat dengan mazhab imam yang
tiga. Bahwa pahala qiraat disampaikan kepada mayat.
Berkata Ibnu
Shilah, sepatutnya bahwa mengata (do’a)
Maka jadilah qiraat itu menjadi Do’a.
II.3 Sabulussalam, Jilid II halamn 118 s/d 119 berbunyi:
Artinya: telah berfatwa jama’ah Ahlisunnah wal jama’ah dan
pengikut hanafiah bahwa manusia boleh menghadiahkan pahala amalannya bagi orang
lain, baik berupa shalat, pusas, haji, sadaqah, bacaan al-qur’an, zikir dan
semua macam iabadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.( ) inilah pendapat yang paling kuat
dalilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar