Rabu, Oktober 18, 2017

PENGKAJIAN MUI KERINCI 2001 TENTANG MENGHADIAHKAN PAHALA KEPADA MAYIT


Pengajian Ulama Kabupaten Kerinci

MAJELIS PENGAJIAN ULAMA KABUPATEN KERINCI
KERINCI TAHUN 2001



“ MENGHADIAHKAN PAHALA BAGI “MAIT”


Penyalin: Sudarmi, S.PdI
Sumber : buku pengajian MUI Kerinci tahun 2001


MENGHADIAHKAN PAHALA AMALAN KEPADA MAYAT

A.    DALIL-DALIL SECARA UMUM :
I.     Tafsir Majmuk Tafassir  (مَجمُوعَة ا لتفا سير ) Jilid VI Halaman 115.
Dalam kitab Majmuk Tafassir ada tiga macam tafsir yang berlainan uraiannya, maka kami kutip mana yang penting saja yang bertalian dengan pengajian (pengkajian.Ed) kita ini antara lain :
قَالَ ابْنِ عَبَّا سِ هَذَا منسو خ الحكم فى هذه ا لشر يعة بقو له تعالى ألحقنا بهم     
Artinya : Telah Berkata Ibnu Abbas ini (ayat 39 Surat An-Najm) mansyuh hukumnya pada syari’at dengan katanya Allah Ta’ala “لحقنا بهم ذرّ يتهم“ (Q.S Atthur ayat 21).

Maka adapun bagi ini ummat (umat Muhammad) baginya apa yang mereka usahakan dan apa yang diusahakan orang lain untuk mereka. Juga disebutkan :
ولاسعى غيره لاينفعه اذاعمله لنفسه ولكن اذانواته فهو بحكم انشرع كالئا ئب عنه والو كيل القائم مقا مه
Artinya : Disebabkan oleh usaha orang lain maka tidak bermanfaat karena amal seseorang adalah untuk dirinya tetapi jika diniatkannya untuk orang lain, maka itu termasuk hukum syar’i seperti pengganti  orang lain baginya dan wakil berdiri tempatnya.

Diterangkan lagi berdsarkan dua hadist yang berbunyi :
انّ رجلا قال لرسول الله صلى الله عليه وسلم انّ أمى توميت ‌أينفعها ان تصدقت عنها قال نعم اوأخرجه (راواه البخا رى)          
Artinya : Bahwa seungguhnya laki-laki berkata kepada rasulullah SAW, bahwa ibuku sudah meninggal dunia adakah bermanfaat seandainya aku bersedekah untuk dia,maka nabi menjawab ia dapat (bermanfaat). H.R Bukhari). 

Kemudian ‘aisyah berkata : sesungguhnya orang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak, menurut dugaanku seandainya ia sempat berwasiat mungkin dia akan berwasiat akan bersedekah, maka adakah baginya pahala jika aku bersedekah untuk dia? Rasulullah menjawab ya, dapat ( Kitab مَجمُوعَة ا لتفا سير halaman 116). Pada dua hadist tersebut adalah menjadi dalil bahwa sdaqah bagi mait memberi manfaat/sampai pahalanya, keterangan ijma’ ulama.

II.  Tafsir Jami’ul Ahkam Al-Qur’an  الجامع الأحكام القران)) jilid IX juz’u 17 hal. 114- yang berbunyi :
وأنّ المؤ من يصل إليه ثوب العمل وليس فى الصدقة أختلاف.
Artinya :Sesungguhnya orang mukmin sampai pahalanya sadaqahnya dari orang lain kepadanya dan dalam hal ini tidak ikhtilaf.

III.    Tafsir Ibnu Katsir (ابن كسير) jilid IV, halaman : 258, dan Tafsir Al-Qasimii قا سمى)  ( jilid XV, halaman: 558, Tafsir Zhilaalil Qur’an (ظللالالقرأن) Juz’u III, halaman 608, didalam ketiga tafsir tersebut sependapat dalam memberikan keterangan sebagai berikut :
1.      Bacaan Alqur’an yang pahalanya dihadiahkan kemait tidak sampai.
2.      Do’a dan sadaqqah sampai pahalanya kepada simait, sebagaimana tersebut dalam ketiga kitab tafsir ini.
فأماالدعاءوالصدقةفذاك مجمع على وصولها، ومنصوص من الشارع عليها
Artinya :Adapun  do’a dan sadaqah ijma’ para ulama atas sampainya kepada simait sebagai yang dimaksudkan (dinashkan) oleh syar’i.

IV.    Tafsir Al-Showi (الصاوى) jilid IV.Halaman 142 dan Tafsir Rukhul Bayaan (روح البيان) jilid IX, halaman 248, dalam kedua tafsir ini disebutkan :

قال الشيخ تقى اليدّن أبوالعبّاس أحمدبن تيميةمن اعتقدأن اللانسان لا ينتفع الاّ بعمله فقد خرق الإجماع وذلك باطل من وجوه كثيرة أحد ماأن الا نسان ينتفع دعاء غيره وهو انتفاع بعمل ألغير

Artinya : Telah berkata Syeh Taqiuddin Abu ‘abbas Ahmad bi Taimiyah, barang siapa yang meng’itikadkan bahwa sesungguhnya seseorang tidak dapat manfaat selain amalannya sendiri, maka sesungguhnya ia telah merusak ijma’ ulama dan demikian batal, dimana keterangannya cukup banyak, satu diantaranya adalah “sesungguhnya manusia dapat manfaat dengan doa orang lain yang mendoakan dan dia mendapat manfaat dengan amal orang lainnya; dimana seorang anak dapat masuk sorga oleh amal orang tuanya ini adalah manfaat amal orang lain.

Khusus dalam Tafsir روح البيان  bahwa menajdikan pahala amal orang lain seperti shalat, puasa, sedekah atau lainnya, hal ini sesuai dengan menurut pendapat Ahli Sunnah waljamaah, juga disebutkan didalam tafsir ini, menjadikan amalannya secara mutlak bagi lainnya, dan yang berfaham tidak mendapat pahala bagi simait adalah faham orang Mu’tazilah (lihat halaman 200).
V.       Tafsir Baidhowiy (  البضاوى) jilid V halaman 104 berbunyi :
Artinya : sesungguhnya sadhaqah dan haji itu sampai pada si mait apabila diniatkan. Tafsir Al-kasyaaf ( الكشاف) jilid IV, halaman 33, disebutkan “ sesungguhnya sampai pahala sadaqah dan haji apabila diniatkan menggantikan orang yang telah meninggal dunia tetapi bagi orang yang mukmin. didalam tafsir Ruhul Ma’aniy ( روح المعا نى) jilid IX halaman 66-67 disebutkan diniatkan bacaan Al-qur’an sebagai hadiah untuk orang yang telah meninggal duniaterutama sebelum membaca dan sesudahnya dibacakan do’a khusus untuk mait. (اللهمّ او صل ثواب ما قر أ نه الىفلان)
Tafsir النسفى  jiliad II halaman 199, disebutkan bahwa sesungguhnya sampai pahala amalpada amyit, menurut hukum syar’i sebagai wakil/ ganti berdiri pada tempatnya dengan niat.
Tafsir Al-Maraghi (المراغى) jilid IX juz 27 halaman 65 berbunyi : bahwa qiraatul Qur’an tidak syah dihadiahkan pahalanya pada simait, demikian ibadah badaniah seperti shalat haji dan tilawah adapun shadaqah maka sadaqah sesungguhnya hanya diterima oleh simait akan pahalanya, tafsir Sa’adiy السعدى halaman 991 berbunyi ; maka sampailah pahala orang lain kepada mait, maka sesungguhnya ayat  الا ما سعى  hanya di tujukan pahalanya dan usahanya sendiri ini hak, dia tidak ada khilaf padanya dan tidak ada pula pada ayat itu (ayat an-najmi) yang menyatakan tidak memberi manfaat dengan usaha orang lain terhadap simait.
Tafsir Al-Hazan (الحا ذ ن) jilid IV halaman 199 anatara lain berbunyi :
كان ذلك لقوم البراهيم وموسى فا ما هذه الأمة فلها اما سعو اوماسعى لهم غيرهم ان الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابها وهواخماعنعلما.
Artinya : Adalah demikian bagi kaum ibrahim dan musa AS. Maka bagi umat Muhammad SAW. Adalah apa yang mereka amalkan/usahakan sendiri dan juga usaha orang lain untuk mereka.



Tafsir Jamal (جمل) jilid IV, halaman 235-236 berbunyi :
يأيّها محصوصة بقوم البراهيم و مسى لإ نّهاحكايتها الما فى صحفهم وا ما هذا الامة فلهاماسعت هي وما سعى لهاغيرها وهوانتفاع بعمل الغير ولغير ذلك.
Artinya: Menerangkan bahwa ayat itu ( An-najmi ayat: 39 ) tertentu bagi kaum ibrahim dan musa AS. Karena sesungguhnya ayat itu menjelaskan apa yang terdapat/ tersebut dalam kitab-kitab shuhuf mereka, sedangkan bagi umat muhammad SAW tetap mendapatkan pahala dari apa yang dia usahakan dan dari usaha orang lain untuknya dijelaskan ada 21 macam usaha dari orang lain yang dapat enerima manfaat bagi mayat.

B.     KITAB FIKIH

A.    Kitab Fikih Sunnah( فقه السنّة  ) jilid I. Halaman 567 s/d 568.

Suatu hal yang disepakati ialah bahwa mayat akan beroleh manfaat dari hal-hal yang menjadi sumber kebajikan yang dilakukan oleh yang bersangkutan selagi hidupnya, berdasarkan pada riwayat yang diriwayatkan oleh muslim dan ash-habus sunan abu hurairah, bahwa nabi bersabda :

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةِ, أوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعَهُ, أَوْ وَلَدٍ صَالِحِ يَدْعُوْلهُ.(رواه مسلم)
Artinya : Jika sseorang meninggal dunia, putuslah amalannya kecuali dari tiga: yaitu sedekah jariah(wakaf), ilmu yang bermanfaat, atau anak yang saleh yang mendoa’akannya”.

                        Diriwayatkan pula dari Jureir bin Abdullah bahwasanya Nabi SAW, bersabda :
مَنْ سَنَّ فِى لْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهَ أَجْرُهَا وَأَجْرُمَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْ رِهِمْ، وَمَنْ سَنَّ فِى الْإِسْلَامِ سُنَّةَ سَيَّئَةَ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا، وَوِزْرُمَنْ يَعْمَلُ بِهَامِنْ بَعْدِه مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءَ،
                        Artinya :
Barang siapa yang mempelopori suatu sunnah yang baik, dalam islam maka ia peroleh pahalanya dan pahala dari orang-orang yang mengerjakannya setelah itu, tanpa kurang nilainya sedikit pun! Sebaliknya barang siapa mencontohkan dalam Islam contoh yang jelek, maka ia akan menerima dosanya, berikut dosa dari orang yang mengerjakannya setelah itu, tanpa kurang beratnya sedikitpun”.

Adapun hal-hal yang bermanfaat baginya dari amal-amal kebajikan yang timbul dari orang lain, dijelaskan dibawah ini :
1.      Berdo’a dan bermohon keampunan baginya, ini disetujui secara ijma’, berdasarkan firman Allah SWT:
šúïÏ%©!$#ur râä!%y` .`ÏB öNÏdÏ÷èt/ šcqä9qà)tƒ $uZ­/u öÏÿøî$# $oYs9 $oYÏRºuq÷z\}ur šúïÏ%©!$# $tRqà)t7y Ç`»yJƒM}$$Î/ Ÿwur ö@yèøgrB Îû $uZÎ/qè=è% yxÏî tûïÏ%©#Ïj9 (#qãZtB#uä !$oY­/u y7¨RÎ) Ô$râäu îLìÏm§ ÇÊÉÈ  
Artinya : Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." (Q.S : Al-Hisyr  : 10)

            Dan sebagimana Sabda Rasululah SAW, yang berbunyi :  “jika kamu menyalatkan mayat, berdo’alah dengan tulus untuk mereka”.
            Juga tiak luput dari ingatan kita, bahwa diantara do’a Rasulullah, SAW ialah : “oh tuhan, berilah keampunan bagi orang yang masih hidup maupun orang telah meninggal dunia diantara kami............” begitupun kaum-kaum muslimin, baik salaf maupun khalaf senantiasa mendo’akan orang-orang yang telah meninggal, mereka mohonkan untuk mereka limpahan rahmat dan keampunan, tanpa seorang dari mereka yang menentangnya.  
2.      Sedekah, Nawawi telah menceritakan adanya Ijm’a bahwa ia berlaku atas mayat dan sampai pahalanya padanya baik ia berasal dari anak maupun dari yang lainnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan lain-lainnya dari Abu Hurairah :
أَنَّ رَجُلًا قَا لَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم : إِنَّ أَ بِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُضِ، فَهلْ يُكَفَّرُ عَنْهُ أَنْ تَصَدَّقَ عَنْهُ؟ قَالَ : نَعَمْ. (رواه احمد و مسلم و غيرهما عن أبى خريره)
Artinya: Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, Bapakku meninggal dunia, dan ada meninggalkan harta serta tidak memberi wasiat, apakah dapat menghapuskan dosanya bila saya sedekahkan ? ujar Nabi SAW, Dapat!.

            Dan diterima dari hasan yang diterimanya lagi dari sa’ad Bin Ubadah :
أَنَّ أُمَّهُ مَا تَتْ. فَقَلَ : يَارَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِنَّ أُمِّى مَا تَتْ، أَفَأَ تَصَدَّقُ عَنْهَا؟ قَلَ : نَعَمْ. قُلْتُ : فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ : سَقْيُ الْمَاءِ، قَالَ الحَسَنُ : فَتِلْكَ سِقَايَةُ آلِ سَعْدٍ بِا الْمَدِينَةِ. (رواه احمد و النسائ و غيرهما)
Artinya : Bahwa Ibunya meningal, maka tanyanya kepada Rasulullah SAW, ya Rasulullah, Ibuku meninggal dapatkah aku bersedekah atas namanya?” jawab Nabi Dapat!, lalu Ia bertanya lagi : sedekah manakah yang lebih utama ? ujar Nabi ; menyediakan air. “kata Hasan : itulah dia menyediakan air dari keluarga sa’ad di madinah. (H.R, Ahmad, Nasa’i, dan lain-lainnya).

Dan tidaklah disyari’atkan mengeluarkan sedekah itu diperkuburan, makruh hukumnya bila dikelluarkan beserta jenazah.
3.      Puasa. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim dari Ibnu Abbas, katanya :
جَاءَ رَجُلٌا إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : يَارَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم  إِنَّ اُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَ قْضِيْهِ عَنْهَا؟ قَالَ لَوْكَانَ عَلَى اُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيْهِ عَنْهَا؟ قَالَ : نَعَمْ، قَالَ فَدَيْنُ اللهِ أَحَقَّ أَنْ يُقْضَى. (رواه البخرى و مسلم)
Artinya : Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW, ibuku meninggal dunia, sedang ia mempunyai kewajiban puasa selama sebulan, apakah akan saya kadha atas namanya ? Nabi menjawab : jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu akan bayarkan untuknya? Ya, jawabnya. Nah kata Nabi pula maka Hutang kepada Alllah lebih layak untuk dibayar.(H.R: Bukhari dan Muslim).

4.      Haji, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas :
اَنَّ امْرَأَةَ مِنْ جُهَيْنَةِ جَاءَ تْ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْتَحِجَّ فَلَمْ تَحِجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحِجَّ عَنْهَا؟ قَالَ : حِجِّى عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْكَانَ عَلَى اُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَا ضِيَتَهُ؟ أُقْضُوْا فَااللهُ أَحَقّث بِالْقَضَاءِ،.(رواه البخرى).
Artinya: Bahwa seorang wanita juhainah datang kepada Nabi SAW lalu bertanya: ibuku bernazar akan melakukan Haji, tapi belum juga dipenuhinya sampai ia meninggal, apakah akan saya lakukan Haji itu untuknya? Jawab Nabi : ya, lakukanlah! Bagaimana pendapatnu jjika ibumu berhutang, apakah akan kamu bayar ? bayarlah karena Allah lebih berhak untuk menerima pembayaran. ( H.R Bukhari).

5.      Shalat, berdasarkan hadist yang diriwayatkan Daruktuni :
أَنَّ رَجُلًا قَالَ:  يَارَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّهُ كَانَ لِئ أَبَوَانِأَبِرُّهُمَا فِى حَالِ حَيَاتِهَا فَكَيْفَ لِى بِبِرَّهِمَا بَعْدَ مَوْتِهَا؟ فقال صلى الله عليه وسلم: إِنَّ مِنَ ألبِرَّ بَعْدَ الْمَوْتِ أَنْ تُصَلِّىَ لَهُمَا مَعَ صَلَاتِكَ، وَأَنْ تَصُوْمَ لَهُمَا صِيَمِكَ.
Artinya: Bahwa seorang laki-laki bertanya : ya Rasulullah SAW, saya mempunyai ibu dan bapak yang selagi mereka hidup saya berbakti kepadanya maka bagaimana caranya saya berbakti kepada mereka setelah mereka meninggal dunia? Jawab Nabi SAW: berbakti setelah mereka meninggal, caranya ialah dengan melakukan Shalat untuk mereka disamping Shalatmu, dan berpuasa untuk mereka di samping puasamu.(H.R Daruqtuni).

6.      Membaca Al-Qur’an. Ini merupakan pendapat Jumhur dari kalangan Ahlussunnah. Berkata Nawawi : ayang lebih terkenal dari mahzab Syafi’i, bahwa pahalanya tidaklah sampai pada mayat. Sedang menurut Ahmad bin Hambal dan segolongan dari sahabat-sahabat Syafi’i , sampai kepadanya. Maka baiklah sipembaca setelah selesai membacanya : Ya Allah, Sampaikalah pahala seperti pahala bacaan saya itu kepada si Anu!.
Dan dalam Al-mughi oleh Ibnu  Qudaimah : berkata Ahmad bin Hambal : “apa juga macam kebajikan, akan sampai kepada mayat, berdasarkan keterangan-keterangan yang diterima mengenai itu, juga karena kaum muslim bisa berkumpul disetiap negeri dan membaca Al-qur’an lalu menghadiyahkannya kepada orang-orang yang telah meninggal diantara mereka dan tidak seorangpun menentangnya, hingga telah merupakan Ijma’.
Kemudian orang-orang yang mengatakan sampainya pahala membaca Al-Qur’an itu kepada mayat , mensyaratkan sipembaca tidak menerima upah atas bacaannya itu. Jika diterimanya, haramlah hukumnya, baik sipemeberi maupun bagi sipenerima, sedang bacaannya itu hampa tidak diperoleh pahala apa-apa. Berdasarkan Hadist yang diriwyatkan oleh Ahmad, Thabrani dan Baihaqi, dari abdurrahman bin Syibi, bahwa nabi bersabda :
إَقْرَءُوْاالْقُرْآنَ، وَاعْمَلُوْا وَلاَ تَحْفُوْا عَنْهُ وَلاَ تَغْلُوْا فِيهِ، وَلاَ تَأْ كُلُوْا بِهِ وَلاَ تَسْتَكْثِرُوْابِهِ. (رواه أحمد و الطبرنئ و البيحقى).
Artinya: Bacalah Al-qur’an, dan amalkanlah, jangan terlalu jarang membacanya dan jangan pula terlalu berlebihan, jangan mencari makan dengannya dan jangan pula mencari kekayaan.(H.R. Ahmad, Thabrani dan Baihaqi)

Berkata Ibnul Qayyim : “ Ibadat itu dua macam, mengenai harta(Maliyah) dan mengenai bad (Badaniah). Dengan sampai pahala sedekah, syar’a mengisyaratkan samapi kepada sekalian ibadat yang menyangkut harta, dan dengan sampainya pahala puasa, disisyaratkannya pula sampai pahala ibadat Haji, suatu gabungan dari ibadat maliyah dan badaniah.
Maka ketiga macam ibadah itu, teranglah sampainya, baik dengan keterangan nash, maupun dengan jalan perbandingan”.

C.    NIAT SEBAGAI SYARAT
Buat hal tersebut datas, mestilah diniatkan melakukannya dari simayat.
Berkata Ibnu ‘ukeil : jika seseorang melakukan amal kebajikan seperti shalat, puasa dan membaca Al-qur’an dan dihadiyahkannya, artinya pahalanya diperuntukkannya bagi mayat muslim, maka pahala itu didahului oleh niat yang sengaja disertai dengan perbuatan. Pendapat ini dukuatkan oleh Ibnu qoyyim.
D.    HADIYAH YANG PALING UTAMA BAGI MAYAT.

Berkata Ibnu Qayyim : “ada yang berpendapat bahwa  yang paling utama ialah apa yang lebih bermanfaat ditinjau dari diri perbuatan itu sendiri. Maka membebaskan budak dan bersedekah atas nama mayat, lebih utama dari berpuasa, sedangkan sedekah yang lebih utama ialah paling sesuai dengan kebutuhan orang yang diberi sedekah, serta tahan dan berkepanjangan.
Diantara sabda nabi SAW: “sedekah yang lebih utama ialah mengadakan penyediaan air”.
Ini berlaku didaerah yang kekurangan air hingga amat memerlukan air minum, jika tidak, maka menyediakan air didaerah bersungai dan banyak selokan tidak lebih utama lagi dari memberi makan dimasa paceklik.
Begitu pula berdo’a dan memohon keampunan baginya, misalnya diwaktu shalat jenazah dan ketika berdiri merendahkan tangan dikuburnya, jika dilakukan sesungguhnya,  disertai dengan ketulusan hati dan merendahkan diri pihak yang berdo’a, maka dalam suasana demikian, adalah lebih utama dari pada bersedekah atas namanya.
Kesimpulan : yang diutamakan di hadiyahkan kepada mayat ialah membebaskan budak, bersedekah, berdo’a dan memohon kemapunan, mengerjakan haji untuknya.
E.     ANAK-ANAK DARI ORANG ISLAM DAN ORANG-ORANG MUSYRIK.

Setiap anak dari orang islam yang meninggal dalam keadaan belum baligh, akan beroleh tempat didalam syurga, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari ‘adi bin tsabit, bahwa ia mendengar barr’a ra berkata :

Artinya: Tatkala ibrahim AS, (yakni putra Nabi SAW wafat). Nabi SAW bersabda :”ia akan beroleh tempat menyusu dalam syurga”.

Berkata hafidz dalam Al-fath:” maksud bukhari mengemukakan dalam bab ini, ialah mengisyaratkan bahwa anak-anak islam itu masuk syurga. Dan diriwayatkan pula dari Anas Bin Malik, bahwa Rasulullah SAW, bersabda :

Artinya : Setiap orang islam yang tiga anaknya yang belum baligh meninggla dunia, akan dimasukkan Allah dia kedalam syrga, disebabkan kasih saynagnya keapada anak-anaknya itu.”

Adapun anak-anak korang musyrik, mereka juga menjadi penduduka syurga sebagaimana halnya anak orang-orang islam, berkata nawawi: “inilah dia mahzab yang sah dan pilihan yang dianut oleh para peneliti, berdasrkan firman Allah SWT:
$tBur $¨Zä. tûüÎ/ÉjyèãB 4Ó®Lym y]yèö6tR Zwqßu ÇÊÎÈ  
Artinya: dan tidaklah kami akan menjatuhkan siska sebelum Kami mengutus seorang rasul.

Maka seandainya orang berakal tidak disiksa karena belum menerima dakwah, apalagi orang yang belum berakal!.
 II.2 Fiqhul Islamiyah Wa‘adillah. Jilid II. Halaman 550 berbunyi:


Telah ijma’ ulama bahwa dapat memberi manfaat bagi mayat dengan do’a dan istigfar seperti:
Allahummagfirlahu warhamhu,  dan sadaqah, membayar kewajiban badaniyah, harta, dan dapat digantikan seperti: ibadah haji, sebagaimana firman Allah SWT:

Artinya: “Orang-orang yang datang sesudah mereka berkata mereka:


Menegenai sadaqah, seseorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW. Katanya:

Artinya: Bahwa sesungguhnya ibuku telah meninggaladakah dapat manfaat jika aku sedihi dia? Ya jawab Nabi, dapat!

Dan telah datang seorang perempuan kepada Nabi SAW dan berkata ia:


Artinya: Ya Rasulullah, sesungguhnya mefardukan Oleh Allah akan Haji, akau menemui bapakku yang telah sangat tua, tidak kuasa dia duduk diatas kendaraan, bolehkah meng hajikan aku akan dia? Menjawab Nabi, adakah engkau ketahui kalau sekiranya bapak engkau meninggalkan hutang,adakah engkau membayarkan akan engkau akan dia? Berkata perempuan itu, ia; maka berkata Nabi SAW utang terhadap Allah lebih berhak agar dibayar; dan berkata lagi Nabi kepada orang-orang bertanya:


Artinya: Sesungguhnya ibuku mati dengan utang diatasnya puasa sebulan, adakah mempuasakan aku akan dia? Berkata Nabi; Ya, tentu.

Berkata Ibnu Qadamah: ini adalah Hadist-hadist Sahih terdapat didalamnya dalil-dalil bermanfaat bagi mayat,(amal-amal yang mendekatkan diri kepada Allah), karena sesungguhnya puasa, Do’a dan Istigfar, termasuk ibadah-ibadah Badaniah lainnya, sesungguhnya disampai Allah Manfaatnya kepada mayat, dan seperti demikianlah amalan lainnya.
Berkata Syafi’i yang masyhur: bahwa sesungguhnya tidak memberi manfaat pahala selain amalannya sendiri seperti mengqadho Shalat, tidak menerima lainnya dan membaca Al-qur’an.
Mentahqiqkan orang mutahhirin (sahabat) pengikut Safi’i/ bahwa sampai pahala Qiraat, bagi mayat seperti: Al- Fatihahdan lainnya, apa yang menurut pandangan islam itu baik maka pada sisi Allah adalah baik dan apabila telah ditetapkan bahwa fatihah itu dapat memberi ia  akan manfaat akan orang hidup yang dikena bisa. Dan menetapkan Nabi SAW, dengan sabdanya:
Dan barang yang diperoleh, hanya sesungguhnya itu jampi bermanfaat dengan do’a itu simait dengan dia lebih aula.

Dengan dasar demikian maka mazhab mutahhirin syafi’iyah sependapat dengan mazhab imam yang tiga. Bahwa pahala qiraat disampaikan kepada mayat.
Berkata Ibnu Shilah, sepatutnya bahwa mengata (do’a)

Maka  jadilah qiraat itu menjadi Do’a.
II.3    Sabulussalam, Jilid II halamn 118 s/d 119 berbunyi:




Artinya: telah berfatwa jama’ah Ahlisunnah wal jama’ah dan pengikut hanafiah bahwa manusia boleh menghadiahkan pahala amalannya bagi orang lain, baik berupa shalat, pusas, haji, sadaqah, bacaan al-qur’an, zikir dan semua macam iabadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.(        ) inilah pendapat yang paling kuat dalilnya.

Tidak ada komentar: